Lubuklinggau, Muratarabicara.com -Diduga cekcok mulut seorang biduan Rika Sartika (33) dihabisi oleh selingkuhannya Tatang Suhendra (26) dirumah kontrakan korban di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan tersangka saat di wawancarai awak media, di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (9/4/2025).
Tersangka mengakui bahwa korban merupakan selingkuhannya yang sudah dia pacari sejak dua tahun terakhir. Atas perbuatannya tersebut, tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya menyesal. Buat anak dan orang tua korban dan keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal,” kata tersangka sembari menangis,”ucapnya.
Tersangka mengakui, dia nekat membunuh korban lantaran korban meminta dirinya untuk menceraikan istri sahnya yang ada di Kecamatan Muara Kelingi.
Korban juga meminta agar dirinya dinikahi. Namun tersangka menjawab tidak ingin menceraikan istrinya tersebut. Hingga keduanya terlibat cekcok didalam rumah kontrakan yang berujung dengan pembunuhan.
“Saya sudah dua kali menikah, sekarang sudah punya satu orang anak,” jelas tersangka.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dikatakan Kasat, terungkapnya kasus pembunuhan disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal Selasa (8/4/ 2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pihaknya saat itu menerima informasi adanya temuan sesosok mayat perempuan di dalam rumah kontrakan di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Kami mendapatkan info ada penemuan mayat, kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Dimana awalnya diduga bunuh diri, akan tetapi dari hasil pemeriksaan kesehatan dari luar, ada tanda-tanda kematian yang tidak wajar seperti luka jeratan di leher kemudian ada beberapa luka di badannya,” jelasnya.
Kemudian pihaknya mengembangkan dan menyelidiki kejadian tersebut. Hasil pengembangan dan penyelidikan, didapat informasi dari saksi-saksi diseputaran lokasi. Sehingga dari informasi tersebut anggota langsung bergerak.
Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas saat sedang tidur. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa ATM milik korban, handphone korban dan cincin emas korban.
“Jadi motifnya ribut antar kekasih, kemudian untuk menguasai barang dari kekasihnya tersebut. Pelaku membunuh korban dengan menjerat leher pakai kain kemudian digantung di teralis seakan-akan korban gantung diri,” pungkasnya. (**)
Komentar