Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Dua pria inisial HG (22) dan DMR di cokok tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka tersebut ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau diduga hendak melakukan transaksi jual beli senjata api ilegal jenis pistol revolver.
Kedua tersangka dicokok petugas diduga saat akan melakukan transaksi jual beli senjata api ilegal di halaman parkir Alfamart, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan, penangkapan terjadi berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi jual beli senjata api ilegal.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
“Barang bukti yang ditemukan yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru aktif yang tersimpan dalam tas selempang hitam merk Eiger milik salah satu pelaku,” terang Kasat Reskrim, Sabtu pagi (19/04/2025).
Penyidikan awal mengungkap bahwa para pelaku secara sadar telah merencanakan transaksi tersebut.
HG diketahui membawa senjata api dalam tasnya untuk dijual kepada pihak lain di lokasi yang telah ditentukan. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi juga menguatkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli senjata api pada waktu dan tempat yang sama.
Hal ini mempertegas bahwa kedua tersangka memiliki niat dan kesadaran penuh dalam menjalankan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, 1 butir peluru aktif dan 1 buah tas selempang hitam merk EIGER
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat. (**)
Komentar