Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Kendati sudah diajukan surat sakit gangguan kejiwaan. Sidang perdana kasus pembunuhan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara tetap berlanjut.
Sidang perdana dengan terdakwa pegawai honorer PUPR Musi Rawas Utara, Burhanudin Nani (45) warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara,dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayogi, SH, Senin (10/11/2025).
Terdakwa dihadirkan di persidangan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) warga yang sama, yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Mursi Rawas Utara warga.
Kuasa hukum korban, Sambas, SH mengatakan
sudah benar Jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3.
“Sudah benar Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan pasal 340, 338 dan pasal 351 ayat 3,”ucapnya kepada awak media, usai sidang.
Sementara itu , Kasi Pidum Andra didampingi Kasi Intel Armen dan JPU Ayugi, SH membenarkan bahwa terdakwa Burhanudin jalani sidang perdana dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3.
Agenda kedepannya yakni eksepsi dari pengacara terdakwa.
Bagaimana dengan adanya pengakuan surat bahwa terdakwa menderita gangguan mental? Andra mengatakan terkait surat yang dikirimkan Pengacara terdakwa kepada kami, memang ada namun itu kita akan buktikan dalam fakta-fakta persidangan nantinya dan hanya ada putusan hakim yang memutuskannya apakah hasil akhirnya.
“Kita akan pokus pada saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan mengenai terdakwa ada kelainan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli kejiwaan dipersidangan nanti,” Tambahnya.
“Jadi kami minta terdakwa di hukum dalam pasal 340 KUHP dengan hukuman mati”. Ucapnya
Ditempat yang sama juru bicara Hakim PN Lubuk Linggau Afif Jhanuarsyah Saleh menyampaikan bahwa sebelumnya saat sidang pertama bahwa kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa terdakwa terganggu kejiwaannya.
“Namun baru ada surat dari dokter umum bukan dari dokter kejiwaan, tetapi itu kewenangan majelis hakim” ucapnya.
Memang dalam persidangan sebelumnya terdakwa terlihat seperti gangguan kejiwaan.
Ditambahkannya kalau nanti memang tidak bisa, ada dua kemungkinan apakah persidangan akan dihentikan atau dilanjutkan dan ini tergantung dengan majelis hakim yang menyidangkannya.
Sementara kuasa hukum dari pelaku, Adv Dr. (C) Ilham Patahillah,SHmejelaskan, pihak keluarga meminta bantuan untuk menyampaikan ke JPU mengenai kondisi kejiwaan terdakwa, yang seharusnya menjadi pertimbangan.
Menurut Ilham, berdasarkan kartu kuning dari RS Kejiwaan Ernaldi Bahar Palembang dan diperkuat hasil visum khusus dalam perkara ini, terdakwa terdaftar sebagai pasien RS Kejiwaan sejak 21 Agustus 2009.
Dan ini sesuai dengan kartu pasien yang dimiliki oleh terdakwa. Artinya jauh sebelum perbuatan dilakukan oleh terdakwa. Dan diperkuat, ada bukti kontrol rutin yang dilakukan terdakwa.
“Dalam proses penyelidikan keluarga tidak tahu, keluarga minta bantuan kita. Maka 31 Oktober 2025 kita datang ke Kejaksaan mempertanyakan sejauh mana perkara ini. Sekaligus kami menyampaikan permohonan penghentian penututan berdasarkan kondisi kejiwaan terdakwa. Namun setelah ketemu JPU, dapat informasi perkara sudah dilimpahkan ke PN, Kita pun mempertanyakan dasarnya apa. Apakah JPU tidak menerima salinan yang kami sampaikan,” ungkap Ilham.
Bahkan disimpulkan oleh tim pemeriksaan, terperiksa didapat ada gangguan pskiolog karena ada gangguan tidak dapat dipertangung jawabkan perbuatannya tidak bisa memahami konsekuensi dari apa yang dilakukan, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2025.
“Maka pertanyaan kami kenapa JPU didalam dakwaannya tidak menulis uraian jika yang bersangkutan ada hasil visum terkait hasil pemeriksaan ini. Kami menduga ini tidak Fair. Selain itu ada juga permintaan dari Lapas ke keluarga pada 10 November 2025.
Jika berdasarkan pemeriksaan tahanan terdakwa mengalami gangguan Skizofrenia, sehingga yang bersangkutan harus kontrol. Dan Kami sebelum sidang sudah mengirimkan surat tembusan ke Ketua PN, menyampaikan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tadi. Ini sangat disayangkan. Harusnya dalam uraian dakwaan dicantumkan. Ini berdasarkan bukti otentik yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
Pihaknya tambah Ilham, tidak masuk ke persoalan pokok perbuatan, tapi penegakan hukum harus mengacu dalam ketentuan hukum, yakni Pasal 44 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana tetapi mengalami gangguan jiwa (cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit) tidak akan dikenakan sanksi pidana.
“Kita hormati proses hukum, kami tidak menyentuh duduk perkara pokoknya, tapi menyampaikan sesuai kondisi dari terdakwa. Saya yakin PN akan Objektif. Kedepan kembalikan ke Hukum Acara, sesuai ketentuan hukum Pasal 44 KUHP,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Burhanudin Nani Kamis (26/6/ 2025) sekitat pukul 10.30 WIB bertempat di Ruangan Keuangan Kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara. Bermula dari Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 12.00 Wib di dalam kantor PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, korban Authon Wazir meminta uang insentif jaga malam sebesar Rp.150 ribu kepada terdakwa.
Oleh karena korban tidak ikut bekerja menjaga Gedung Griya Iluk Terdakwa tidak mau memberikan uang insentif untuk korban. Oleh karena hal tersebut korban marah dan memukul kepala bagian belakang terdakwa Burhanudin Nani.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung membuat laporan ke Polsek Noman Kabupaten Musi Rawas Utara, sepulangnya dari Polsek Noman, terdakwa mendatangi rumah saksi Idris , dan menceritakan bahwa terdakwa Burhanudin Nani di pukul oleh korban Authon Wazir,
Terdakwa mengatakan kepada saksi Idris “ awak ditinju Authon (sambil memegang kepala) ”, lalu saksi Idris “ dimano bur kejadian tu “ , dan terdakwa menjawab “ di rupit mang “ , setelah itu saksi Idris menyuruh terdakwa pulang kemudian pada malam harinya terdakwa mencari pisau untuk berjaga-jaga.
Apabila korban melakukan penganiayaan lagi terhadap terdakwa dan memasukkan pisau tersebut ke dalam tas yang biasa terdakwa gunakan untuk ke kantor PUPR.
Kemudian keesokan harinya, kamis (26/6/2025) terdakwa seperti biasa pergi ke kantor PUPR Musi Rawas Utara dan setibanya dikantor PUPR Musi Rawas Utara terdakwa duduk seperti biasa di pos penjagaan.
Lalu sekitar pukul 09.30 Wib, datang saksi Soleh Akso dan memanggil terdakwa bersama korban Authon Wazir untuk melakukan mediasi damai kepada terdakwa dan korban, sesampainya didalam ruang kerja, saksi Soleh Akso menanyakan kepada terdakwa dan korban“ apo yang jadi masalah.
Sampai Authon melakukan pemukulan kepada Burhanudin “ , dan dijawab oleh saksi korban Authon Wazir “ masalah uang keamanan “ lalu saksi Soleh Akso kembali berkata “ sudahlah, kito bukan urang lain, apolagi kito sekantor, bermaafan bae “.
Kemudian korban langsung keluar ruangan sambil menjawab “ dila dila dila “ yang artinya tidak mau bermaafan, dan terdakwa langsung berdiri dan menusuk punggung dibagian bahu sebelah kanan korban menggunakan senjata tajam yang telah di siapkan terdahulu, dan saksi Soleh langsung memeluk dan memegang tangan terdakwa.
Korban Authon Wazir langsung dilarikan ke rumah sakit lalu terdakwa memberontak dan langsung berlari keluar kantor menuju kantor Bawaslu menggunakan motor untuk menemui kakak terdakwa, akan tetapi kakak terdakwa tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan saksi Agung, al
Akhirnya terdakwa di antar oleh saksi Agung langsung menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara.
Bahwa atas perbuatan terdakwa Burhanudin Nani Bin Harol Ali, korban yang bernama AUTHON WAZIR meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 445/0021/SM/410.205.1/06/2025 dan Visum Et Repertum Nomor : 0001/VER-KFM/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit. (**)
















Komentar