Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tim eagle Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek insial AP (29) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Terduga gerebek petugas saat sedang berada di kontrakannya Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Terduga AP digerebek diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis shabu, sedang menimbang shabu di rumah kontrakannya, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 wib.
Saat dilakukan tes urine tersangka positif amfetamin (sabu), dan dari tersangka personel berhasil menyita barang bukti berupa lima plastik klip yang sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi, KBO Res Narkoba, Ipda Folry Darwin SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, membenarkan telah meringkus tersangka, AP.
“Benar, kami telah berhasil meringkus, AP, atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat bruto 5,70 Gram,” kata Kasat Resnarkoba.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap sesuai dengan, LP-A/33/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 08 September 2025.
Penangkapan terjadi bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di satu rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penangkapan dipimpin langsung, Kasat Res Narkoba didampingi, KBO Res Narkoba dan Kanit Lidik II Res Narkoba, meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, kebetulan tersangka sedang duduk dan menimbang narkotika jenis sabu dilokasi, sehingga dengan sigap anggota meringkus tersangka.
Selain tersangka, personel juga menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, uang senilai Rp 495.000, satu buah Handphone (Hp), Merk Samsung warna Silver
“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)
Komentar