Diduga Oknum Guru Di Musi Rawas Utara Cabuli Siswi SMP

Muratara, Peristiwa57 Dilihat

 

Muratara, Muratarabicara.com-Oknum guru di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara inisial A (36) warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara harus menghuni hotel prodeo Polres Musi Rawas Utara.

Pasalnya tersangka diamankan lantaran melakukan tindakan pidana cabul terhadap siswi SMP inisial EN (14) warga yang sama.

Perbuatan tidak tercela ini diketahui setelah orang tua korban inisial PI (45) melaporkan tindakan pidana ini ke Polsek Karang Dapo.

Tersangka ditangkap jajaran Polsek Karang dapo bersama dengan unit PPA dan PPP Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 wib.

Pelaku diamankan sesuai dengan LP / B / 382 / X / 2026 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tgl 06 Oktober 2026.

Peristiwa terjadi Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 wib di Ruangan Perpustakaan SMP Negeri. Berawal dari datang seorang laki-laki berinisial PI. Dia melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban adalah anak pelapor berinidial EN (inisial) yang dilakukan oleh pelaku LA (selaku oknum guru di SMP Negeri ). korban menjelaskan bahwa cara pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara memegang bagian tubuh korban seperti dada korban, meremas buah dada korban dan alat kelamin korban serta pelaku juga mencium bibir dan pipi korban.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Rusdan Muslim membenarkan
telah terjadi peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 huruf b UU NO.1 Tahun 2023.

Yang terjadi Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wib di Ruangan Perpustakaan SMP Negeri Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 wib personil Polsek Karang Dapo berkordinasi dengan Sat Res PPA & PPO terkait peristiwa perbuatan cabul tersebut.

Dan selanjutnya tersangka EN diamankan dan dibawa ke Sat Res PPA dan PPO guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat melanggar pasal 418 Ayat (2) huruf b KUHP dan atau pasal 415 huruf b KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023. (**)

Komentar