Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Diduga oknum mahasiswa asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap aparat Polres Lubuklinggau.
Kasusnya tidak main-main, Agung Syailendra (20) ditangkap di Jalan Garuda Merah Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau atas tindak pidana menjual pil ektasi kepada aparat yang sedang menyamar, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 wib.
Dari penangkapan itu petugas berhasil menagamankan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi.
“Benar. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera.
Dijelaskannya saat penangkapan diamankan barang bukti 20 butir ekstasi warna merah muda motif tengkorak dengan berat 9,09 gram.
Selain itu, diamankan juga satu kotak rokok Surya, HP Samsung A32 warna hitam dengan IMEI: 355808986086673 dan motor Yamaha NMAX warna merah maron BG 3130 HAF.
Dijelaskan Kasat Narkoba penangkapan berawal dari anggota menyamar sebagai pembeli dan minta diantarkan 20 butir ekstasi, dengan lokasi yang telah disepakati.
Jadi, setelah bertemu pelaku langsung diamankan melakukan under cover buy dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan kotak rokok Surya di dashbord sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Lalu, ditemukan barang bukti estasi. Maka, pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar