Musi Rawas, Muratarabicara.com-Diduga gara-gara selisih paham dalam rumah tangga seorang suami inisial DP (38) pegawai swasta asal warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas menikam dan mencekik istri sirihnya sendiri ASW (42).
Perbuatan yang menghebohkan itu membuat pelaku DP (38) ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah leher.
Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 19.00 wib.
Tindak pidana penganiayaan tersebut diduga dilakukan tersangka dirumah korban RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 03.00 wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan bahwa tersangka, DP ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.
“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 351 KUHPidana, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka berada di rumahnya.
Kemudian, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, dengan sigap personel meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/ 204 /VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Agustus 2025.
Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan sering ribut.
Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dan menusuk korban dengan pisau di bawah lehernya.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah leher.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Musi Rawas, untuk menuntut tersangka agar di proses sesuai hukum yang berlaku.(**)
Komentar