Diduga Tengah Tidur Lelap Ditempat Nenek. Satu Dari Dua Pelaku Ranmor Diterkam Tim Macan Linggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Satu dari dua terduga pelaku pencuri sepeda motor (Ranmor) yakni Bayu Arifah Ovra Windi (41) warga Jl.Moh Hasan Rt.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Terduga tersangka pelaku ranmor ini diterkam Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat sedang tertidur lelap dirumah neneknya di Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 02.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B / 206 / VII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 30 Juli 2024.

Sementara satu pelaku lainnya Amat warga Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II saat penggerebekan sedang tidak dirumah.

Peristiwa terjadi Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 14.00 wib di Jln. Darma Siswa Rt. 03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau utara II, kota Lubuk Linggau, dengan korban Dadang Iskandar.

Dengan cara salah satu pelaku yakni Amat berpura-pura melempar ayam Jago ke depan pintu rumah korban, lalu ayam diambil lagi sembari memberikan isyarat kepada Bayu. Kemudian Bayu mengeluarkan satu unit kunci leter T dari saku celana bagian depan.

Selanjutnya Bayu merusak kunci kontak sepeda motor korban, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban berboncengan dengan pelaku yang membawa ayam Jagu.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat hitam biru BG 3145 CIW dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH mengatakan setelah laporan korban diterima. Kemudian Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

Kemudian Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 02.00 wib Tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Suwarno berhasil mengamankan pelaku bernama Bayu Arifan Ovra Windi di rumah Neneknya di Jl.Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Dari hasil pemeriksaan Bayu diketahui bahwa ianya melakukan pencurian bersama – sama dengan Amat.

Kemudian Tim opsnal macan Linggau melanjutkan pencarian pelaku Amat di rumahnya yang berada di Jl.Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll, kota Lubuk Linggau.

Namun pelaku tidak ada di rumahnya, selanjutnya Personil Opsnal macan linggau menuju ke Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk mencari barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang telah di jual pelaku kepada Amir di Desa kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. Namun Amir dan kendaraan milik korban belum berhasil ditemukan.
Dikatakan Kasat dari hasil pemeriksaan
tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada saudara Amir yang tinggal di daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu seharga Rp 2.2 juta. (**)

(

Komentar