Diduga Tengah Transaksi Di Dalam Rumah Penjual Pil Ekstasi  Digerebek Sat Res Narkoba Polres Muratara

Muratara, Muratarabicara.com-Terduga penjual pil ekstasi, Samsuri alias Gajah (44) warga  Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi  Sumsel digerebek Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Terduga penyalahgunaan narkotika ini digerebek didalam sebuah  rumah diduga sedang melakukan transaksi narkotika, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.30 wib.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 164 pil berlogo Lion yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 43,08 gram .
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 16/III/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah diamankan  dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Muratara,”kata Kasat.
Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi sebelumnya  personil Sat Res Narkoba Polres Muratara Senin (18/3/2024) sekitar pukul 13.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Opsnal Sat Res Narkoba Muratara yang di pimpin Kanit Sat Res Narkoba Muratara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Terduga penyalahguna Narkotika tersebut  yang berada di dalam rumah kemudian team melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti.
Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Sat Res Narkoba  Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya  ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)

Komentar