Diduga Uang Sewa Gedung Diskominfo Rawas Utara Di Mark Up. Nilainya Sangat Fantatis

 

 

Muratara, Muratarabicara.com–Diduga sewa gedung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara di Mark up.

Kuat dugaan nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan juta setiap tahunnya.

Menariknya dugaan Mark up ini diketahui tahun 2024 lalu. Dimana sewa gedung Kominfo sejatinya satu pintu Rp. 40 juta dan dua pintu Rp. 75 juta.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya setiap tahun Diskominfo Kabupaten Musi Rawas Utara membayar Rp. 130 juta ke pemilik gedung. Artinya ada selisih Rp. 55 juta setiap tahunnya.

Kuat dugaan Mark up tersebut merugikan daerah dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

 

 

“Setahu saya sewanya itu kalau satu pintu Rp. 40 juta kalau dua pintu Rp.75 juta. Nah ini dibayar Rp. 130 juta. Hitunglah sendiri selisihnya,”ujar sumber tadi.

Dugaan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) yang meminta transparansi dari Dinas Kominfo Muratara.

“Jika benar terjadi mark-up, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran. Perlu ada audit dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar aktivis APSB, Alam Budi, 28 maret 2025.

Dan masalah ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Musi Rawas Utara, Almahudi, mengatakan bahwa permasalahan dugaan sewa gedung Kominfo di Mark up sudah di klarifikasikan di media online.

“Sudah saya klarifikasi di media online. Silahkan ambil saja statemen saya. Sebab saat ini saya lagi sakit butuh istirahat,”jelasnya saat di hubungi melalui what shap, Jumah (10/4/2025) lalu.

Dijelaskan kadiskominfo, tidak benar sewa gedung Kominfo di selewengkan atau di Mark up.

Karena pembayaran sewa ruko yang saat ini menjadi  kantor Diskominfo Musi Rawas Utara sudah sesuai aturan, dibayar langsung ke rekening pihak penyedia (pihak ke 3) termasuk pajak PPH dan PPN.

“Pembayaran sudah sesuai aturan. Dibayar langsung ke rekening pihak penyedia, termasuk pajak PPH dan PPN,”jelasnya.

Dikatakan Alamudi mengenai sewa sudah disepakati dengan pemilik sejak 3 tahun lalu sejak Diskominfo Musi Rawas Utara mulai menyewa. Sampai saat ini belum ada perubahan baik biaya sewa maupun nota kesepakatan dengan pemilik  sedikitpun.

Dijelaskan Kadiskominfo bahwa sewa gedung  tahun 2024 itu masih zaman Kadis sebelumnya. Artinya sebelum  zaman dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo. Selain itu anggaran benar-benar dibayar sesuai dengan DPA dan aturan yang ada.

“Untuk kebenarannya. Silahkan tanya langsung kepada pihak penyedia sewa gedung (pihak ke 3 ) jangan sampai ada kekeliruan dan pemahaman yang surut terhadap perihal yang ada dalam pemberitaan saat ini di media sosial,”pungkasnya. (**)

Komentar