DPO Perampok Jalanan Berpistol Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-DPO perampok jalanan berpistol, Dedi (37) warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap setelah buron tiga tahun atas tindak pidana perampokan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna inisial AF (29).

Terduga tersangka perampokan ditangkap saat sedang berdiri santai tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.15 wib.

Dengan tertangkapnya tersangka Dedi sudah dua dari lima pelaku perampokan ditangkap. Setelah sebelumnya tersangka
Handoyo (47), warga Lampung, saat ini sudah menjalani proses hukum. Sementara tiga pelaku lainnya yakni berinisial, BM, AY dan HI, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Musi Rawas.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, membenarkan adanya penangkapan satu kawanan DPO perkara curas jalanan berpistol tersebut.

“Tim Landak, kembali berhasil meringkus satu tersangka atas nama, Dedi, di Kota Lubuklinggau, tanpa melakukan perlawanan. Dan, diketahui tersangka ini terlibat perampok jalanan terhadap karyawan CV SMS, di Jalan Lantas Sumatera, tepatnya, di Desa Batu Bandung, sempat viral pada Tahun 2022 lalu,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot.

Selanjutnya, Tim Landak langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP tanpa fikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas.

“Jadi, kebetulan saat itu tersangka sedang berdiri santai, lalu anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan introgasi awal, dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-28/IX/2022/SPKT/Sek Beliti/Res Mura/ Sumsel,Tanggal 19 September 2022, dan Daftar pencarian orang Nomor: DPO/225/IX/2022, Tanggal 19 September 2022.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi, Senin (19/9/2022) bermula saat korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI), di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Lalu, pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kemudian, pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu.

Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban, lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah, Kabupaten Empat Lawang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga diantaranya, satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, ATM BNI, Kartu BPJS.

Selain itu, uang Rp.300 ribu, satu plastik warna hitam berisikan uang Rp.300 juta, satu buah tas berisi uang belum diketahui. Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.

“Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah jaket lengan panjang warna abu-abu merk FASHION. Dan, menghimbau kepada para pelaku lainnya, kiranya untuk segera menyerahkan diri karena identitas para pelaku sudah kami ketahui, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (**)

Komentar