Sat Reskrim Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil Travel di Muara Beliti

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Belum 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian mobil travel milik Aziz Saputra (26).

Pelaku Deswin Nando (22) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Selasa (27/5/2025) sore.

Peristiwa terjadi Selasa, ( 27/5/ 2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera RT.06 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Bermula saat korban, Aziz Saputra (26), warga Kota Lubuklinggau, tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin, warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Korban menghentikan kendaraannya sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan pelaku tetap berada di dalam kendaraan.

Tanpa diduga, pelaku langsung berpindah ke bangku kemudi dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban.

Korban yang panik langsung berteriak “Maling” dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.120 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H. segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1677 HD warna abu-abu tahun 2015, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil, satu unit HP Android merek Infinix warna hitam.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas AKBP.Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, meski hanya sesaat,”pungkasnya. (**)

Komentar