Dua Kali Mangkir, Terduga Penganiayaan Di Lubuk Ngin Selangit Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com- Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas, akhirnya terduga pelaku penganiayaan Edo Julian (29) warga Dusun I Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Terduga penganiayaan terhadap Asnawi (42) warga Jalan Padat Karya Rt. 001 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ditangkap saat diperiksa sebagai saksi, Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/ B / 142 / VI / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 11 Juni 2025.

 

Peristiwa terjadi, Senin (9/6/2025) sekitar 13.23 wib didalam tenda saudara bonang di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Bermula dari pelaku ( Edo) video call dengan korban (Asnawi) menggunakan masenger menanyakan korban datang atau tidak ke pesta Bonang dan korban jawab “Insya Allah kalu dak ujan aku datang”.

Lalu Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.15 wib korban berangkat dari rumah mengajak Ana di Pasar Satelit.

Kdmudian menuju pesta acara Bonang di Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan,Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Sekitar pukul 20.00 Wib korban dan Ana tiba lalu berpisah duduk dengan Ana. Kemudian korban menonton pesta tersebut hingga sekitar pukul 22.00 Wib.

Lalu sekitar pukul 22.15 Wib pengumuman sumbangsih diatas panggung selesai pengumuman.

Kemudian saat korban mau pulang dan mampir ke tempat Andi yang jualan rokok untuk membeli rokok.

Setelah membeli rokok korban duduk sebentar untuk menghidupkan rokok yang korban beli.

Pada saat itulah sekitar pukulb 22.30 Wib tiba-tiba ada suara benturan keras diatas kepala korban yang seketika itu juga mengalir darah dari atas kepala korban.

Lalu korban langsung menoleh kebelakang dan melihat pelaku sedang memegang botol kaca yang pecah di tangan kanannya. Lalu pelaku langsung membuang botol kaca yang pecah itu sembari menjauh dan meninggalkan korban.

Setelah itu korban langsung dilerai/pisahkan oleh Bambang alias Wak Nang. Setelah itu sekitar pukul 22.35 Wib korban diajak oleh Bonang untuk masuk kedalam rumahnya.

Kemudian Ana menemui korban membantu membersihkan darah di muka korban. Setelah itu korban pulang dan berobat kerumah sakit.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kepala atas dan luka gores di sebelah alis kiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH melalui kasat reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda S.IP.,MH , membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya dari hasil penyelidikan telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Kasat Reskrim polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra., S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si memerinthkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda S.IP.,MH bersama Tim Opsnal Landak Polres Musi Rawas membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dipolres Musi Rawas.

Karena pelaku sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilaksanakan gelar perkara pelaku Edo Julian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan Atersangka benar mengakui sudah melakukan penganiayaan terhadap korban,”pungkasnya. (**)

Komentar