Musi Rawas, Muratarabicara.com-Setelah lama menjadi buronan, dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil diamankan anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura).
Kedua pelaku masing-masing Alam (26) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura dan Edison (27) warga yang sama disergap petugas saat berada di rumah makan Artomoro, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 wib.
Dua pelaku Edison (27) maupun Alam (26) merupakan residivis Curat. Untuk Edison residivis Curat tahun 2017. Sedangkan Alam residivis curat tahun 2012 dan 2019.
Kedua pelaku diamankan atas tindak pidana Ranmor dirumah Bahri (42) warga yang sama, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 12.00 wib.
Penangkapan kedua pelaku sesuai dengan
Li/09/III/2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 16 Maret 2024. Dan LP/B-04 /III/2024POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 22 Maret 2024.
Peristiwa terjadi Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 11.00 wib dirumah Bahri warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura. Saat itu datang pelaku Alam dan Edison Kkerumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda CBR 150 Nopol B 6324 GCD milik korban. Lalu korban tidak meminjamkan sepeda motornya dengan Alam. Lalu korban masuk ke dalam rumahnya untuk tidur-tiduran dan memarkir sepeda motornya di depan rumahnya. Kemudian Alam dan Edison pergi meninggalkan TKP. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang keluar rumah melihat bahwa sepeda motor Honda CBR miliknya telah dicuri OTD. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp. 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriyadi, S.ik.MH melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel SH.MM, mengatakan setelah menerima laporan dari warga terkait Curanmor. Selanjutnya Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel SH.MM, bersama Kanit Reskrim dan anggota melaksanakan cek TKP, pulbaket dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk CCTV yang ada di sekitar TKP. Kemudian penyelidikan mengarah ke calon tersangka (CT) Alam yang merupakan Resedivis Kasus Curat. Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 dimana CT ini sempat menghilang dari Kelurahan Bangun Jaya, sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi warga CT terlihat sedang berada di Rumah Makan Artomoro Kelurahan Bangun Jaya. Lalu Kapolsek BTS Ulu bersama Tim dalam rangka Ops Pekat I Musi 2024 langsung menuju TKP dan menemukan kedua CT. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Edison ditemukan Sajam di pinggang sebelah kiri dan terhadap Alam ditemukan kunci “T” di saku celana kanan. Kemudian tim melanjutkan pencarian baju jaket hodie biru muda milik Alam sebagaimana petunjuk CCTV dan BB berupa baju jaket Hodie biru muda ditemukan dirumahnya. Kemudian terhadap para pelaku dan BB yang telah diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan lanjutan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura.
Dijelaskan Kapolsek berdasarkan hasil Alam dan Edison tidak dapat mengelak lagi dan telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR warna merah milik korban Bahri. Adapun peran dari Alam sebagai pemetik menggunakan kunci T dan peran dari Edison adalah yang menunggu/mengawasi diatas sepeda motor.
Menurut keterangan kedua pelaku sepeda motor honda CBR milik Bahri yang dicurinya dijualkan dengan seseorang inisial “B” di Kota Lubuklinggau, senilai harga kesepakatan Rp. 4 juta , namun baru dibayarkan Rp. 2 juta dan dijanjikan akan dilunasi 1 April 2024 mendatang.
Tersangka Alam merupakan resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali (2012 dan 2019). Dan Edison merupakan resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 1 kali (2017). (**)
Komentar