Embat Sepeda Motor Dikebun. Pria Penganguran Ditangkap

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Pria pengganguran asal Dusun III Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Purwodadi.

Tersangka Ariyanto (33) ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Fit X BG 3451GN milik Daroni (62) warga Dusun III Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi kabupaten Musi Rawas, yang sedang diparkir di kebun, Jumat (24/10/ 2025) sekitar pukul 11.00 Wib.

Tersangka ditangkap di Desa T Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B- /X/2025/SEK Purwodadi/RES MURA/SUMSEL 24 Oktober 2025.

Peristiwa terjadi Jum’at ( 24/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.di kebun karet di Desa T bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Modusnya sepeda motor korban diparkirkan dikebun karet di T Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Dimana pelapor sedang memupuk disawahnya kemudian pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban mengalami kehilangan sepeda motor merk Honda Fit X BG 3451 GN, dengan nilai kerugian Rp 5 juta.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Redho Agus Suhendra., S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H. membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskan kasat penangkapan terjadi
Jum’at (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wib, dari hasil penyelidikan telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mencurigakan.

Benar berdasarkan informasi seseorang tersebut adalah tersangka pencurian di Desa T Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra., S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si memerinthkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP., M.H. bersama tim opsnal serta Polsek Purwodadi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian tersebut di Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Tim opsnal unit Pidum sat Reskrim polres Musi Rawas beserta Polsek Purwodadi berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka tersebut tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan Pecurian 1 unit sepeda motor Honda Fit X BG 3451 GN. Untuk selanjutnya tersangka pencurian tersebut langsung dibawah ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu menurut tersangka dari hasil interograsi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu unit Honda Fit X t BG 3451 GN.

Dan tersangka juga mengakui sudah dua kali melakukan pencurian dua buah mensin sedot air di pinggir kali serta di pinggir sawah tepatnya di Desa T bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas bersama dua tersangka lainnya inisial Zr dan Ti.
Dua pelaku tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. (**)

 

Komentar