Lubuklinggau, Muratarabicara.com- Seorang karywan swasta, Aanawi alias Mawit (42) warga Jalan Pasat Karya RT 01 Kelurahan Batu Urip Kecamatanb Lubuklinggau Utara II harus mendekam di hotel prodeo Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau.
Pelaku menghuni hotel prodeo Polsek Lubuklinggau Barat lantaran melakukan penganiayan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) , Murni Sidah (32) warga Jalan Pattimura RT 09 Kelurahan Talang Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Penganiayan dilakukan tersangka Jalan Gajah Mada RT 5 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I, karena emosi ditanya uang dan hand phone yanv dibawa pelaku, Minggu (28/9/ 2025) sekitar pukul 15.30 wib.
Tersangka ditangkap unit reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B / 19 / IX/ 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 29 September 2025.
Peristiwa terjadi, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 wib, berawal dari korban mendatangi pelaku menanyakan uang dan telepon genggam milik korban yang di bawa pelaku dan memintanya.
Akan tetapi tiba-tiba pelaku emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh.
Lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sembari mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban.
Karena korban melawan pelaku menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan.
Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe dan disuruh duduk di kursi dan pelaku sembari berdiri berkata “Mati Nian Sekali Ini Mati Nian” meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar.
Selanjutnya pelaku mengambil kayu balok dan mengancam korban atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan pelaku mawit ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk di proses hukum.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar bekas gigitan diselah lengan sebelah kiri dan luka benjol di kening sebelah kanan dan seluruh badan dan kaki terasa sakit akibat benturan dan pukulan sehingga pelapor dirawat dirumah dan tidak bisa menjalankan aktifitas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I IPTU Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek penangkapan terjadi
setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku. Jumat (3/10/202/) sekitar pukul 15.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, Amd, ST berhasil mengamankan pelaku di Jln Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan Gelar Perkara dan menetapkan tersangaka dan kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selanjutnya terhadap lelaku akan dilakukan penahanan dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih Lanjut. (**)














Komentar