Musi Rawas, Muratarabicara.com-Satu dari tujuh pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) mengunakan senjata api rakitan (senpira), yakni Johan Abadi ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka ditangkap setelah 7 tahun buron dari kejaran aparat kepolisian di Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.00 wib.
Dengan ditangkapnya tersangka sudah empat pelaku Curas terhadap sopir mobil bermuatan buah alpokat di jalan lintas Sumatera Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
Tiga tersangka lainnya yakni Muktar Ali, Sarbini dan Damsyah alias Dam sudah di vonis oleh hakim.
Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing Asmadi, Juk dan An masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B- 84 / V / 2018 / Spkt / Res Mura / Sumsel, tanggal 24 Mei 2018.
– Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 107 / 2018 / Reskrim, tanggal 05 Juni 2018 dengan korban Ali Murtadho warga
Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa terjadi, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
Bermula dari pelapor dan temannya Kabul Santoso membawa satu unit mobil dump truk bermuatan buah alpukat.
Tiba di jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas, kemudian mobil yang dikendarai oleh pelapor dan rekannya tersebut berhenti, dikarenakan di tengah jalan ada pohon tumbang yang menutupi seluruh jalan dan badan jalan.
Tiba-tiba munculah orang yang tidak dikenal kurang lebih 7 orang termasuk pelaku bersenjatakan parang, pedang, palu dan senjata api rakitan mendatangi pintu kanan sopir.
Salah satu dari pelaku memecahkan kaca mobil sebelah kanan dan memaksa meminta barang berharga yang ada di dalam mobil.
Kemudian pelapor menyerahkan satu unit Hp miliknya. Namun salah satu dari pelaku lainnya menembakan senjata api rakitan miliknya ke arah temannya yang bernama Kabul Santoso sebanyak satu kali yang mengenai lengan kanan menembus dada, sehingga pelapor dan saksi langsung melarikan diri kedalam hutan melewati pintu sebelah kanan dan berlari ke dalam hutan sampai keadaan aman.
Setelah itu pelapor langsung menuju RS.Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk membawa saksi Kabul Santoso yang terluka.
Modusnya pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan batang pohon yang telah mereka siapkan di jalan lintas sumatera.
Lalu saat korban berhenti 7 orang pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam pelapor dan saksi menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan menembakan kearah saksi dan pelaku lainnnya mengnacam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau memaksa pelapor dan saksi menyerahkan barang-barang berharga milik pelapor dan saksi.
Lalu pelaku kabur meninggalkan Tempat kejadian dan melarikan diri ke dalam hutan.
Atas kejadian tersebut pelapor dan saksi Kabul Santoso mengalami luka tembak pada lengan kanan dan kehilangan barang barang berupa, satu unit Handphone Merk Xiaomi dan satu unit Handphone Merk Nokia
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Noprianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan kasat tim opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku Johan Abadi sedang berada di Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian atas informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K.,M.Si memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.I.P dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa kekantor Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. (**)



















Komentar