Jambret Ketemu Apes, Tarik-Tarikan Dengan Korban, Diringkus Tim Macan Linggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku AKS (25) warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Sulastri harus berakhir di bui.

Hal ini disebabkan saat penjambretan berlangsung korban mempertahankan barang miliknya berupa dua unit HP (OPPO Reno 6 dan OPPO A5) serta uang tunai Rp. 500 ribu, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga 10 meter.

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka lecet. Namun pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim macan Sat Res Krim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/B- 23 /XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar mengatakan
peristiwa penjambretan ini terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban adalah Sulastri, seorang ibu rumah tangga warga Jl. Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang saat itu sedang membeli telur di depot mobil di pinggir Jalan Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Saat korban berdiri memilih telur sambil memegang dompet panjang berwarna cokelat, tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor. Tanpa aba-aba, pelaku langsung menarik paksa dompet korban yang berisi dua unit HP (OPPO Reno 6 dan OPPO A5) serta uang tunai Rp 500.000.

Meskipun syok, korban menunjukkan keberanian luar biasa. Ia bertahan dengan menarik besi belakang motor pelaku. Akibatnya, korban sempat terseret sejauh 10 meter di jalan raya dan mengalami luka lecet di kakinya. Namun, pelaku berhasil kabur membawa dompet korban.

 

Dijelaskan Kasat setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau segera bergerak melakukan penyelidikan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kuat pada identitas pelaku AKS, yang ternyata berasal dari Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kerja sama antar unit kepolisian membuahkan hasil, Rabu, (12/11/ 2025), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Saat diinterogasi, pelaku AKS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual dua unit ponsel hasil jambretannya ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu.

“Pengakuan tersangka sangat jelas. Uang tunai hasil jambretan, yakni Rp 500.000, dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli paket narkotika jenis sabu. Tindakan pelaku sangat merugikan korban, baik secara materiil maupun fisik,”jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama di tempat umum. (**)

Komentar