Janji Akan Dinikahi, Sopir Setubuhi Pelajar

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga termakan bujuk rayu akan dinikahi, seorang pelajar inisial A (15) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau disetubuhi seorang sopir Febri Romadhon (28) warga Jalan Rambutan Rt.05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Perbuatan bejad tersebut dilakukan tersangka Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 10.00 wib di Wisma Angelie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Akibatnya pelaku langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, dirumahnya, Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 08.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-35 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024.
Perbuatan mesum tersebut terjadi tersangka yang merupakan pacar korban  sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara merayu dan  membujuk korban. Dan korban sering diberikan uang oleh tersangka dan juga tersangka bernjanji akan menikahi Korban setelah tamat sekolah.
Mulanya tersangka mengajak korban untuk jalan – jalan dan pada saat di jalan kemudian tersangka mengajak korban ke rumah temannya di perumnas Lubuk  tanjung  dan saat berada di rumah temannya saat itu korban duduk di dapur.  Saat itu teman tersangka  sedang berada di dalam kamar sedang main HP, kemudian tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik tubuh korban kelantai dan langsung menarik paksa celana korban. Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban. Tersangka melakukan hubungan badan dengan  korban sudah berulang kali yakni lebih dari 20 kali.
 Terakhir terjadi  Sabtu (30/12/2024) sekitar pukul  10.00 Wib di Wisma Anglie di Jalan.Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dengan alasan bahwa menunggu temannya dan ternyata bahwa tersangka sudah chek in kamar duluan sebelum mengajak korban ke wisma anglie.  Kemudian tersangka  menyetubuhi korban lagi. Kemudian tersangka memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tua korban bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya.  Namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan,SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP HENDRAWAN, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA Aiptu  Dibya, SH berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. (**)

Komentar