Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan Daerah

*Illegal Mining dan Negara yang Harus Hadir Lebih Jauh

Muratara, Peristiwa154 Dilihat

 

Muratara, Muratarabicara.com- Sebagai Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni saya ingin bicara nyata (real) tentang apa yang sedang terjadi di Muratara.

Ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar tambang emas ilegal di kabupaten yang saya pimpin. Persoalan itu adalah pertanyaan tentang negara.

Ketika sungai airnya pekat berlumpur dan keruh, hutan di buka, bukit digali, dan aktivitas illegal kembali berjalan setelah ditertibkan, saya tidak cukup hanya bertanya: siapa pelakunya?.

Saya harus bertanya lebih jauh: mengapa negara mengetahui, tetapi belum mampu menghentikannya secara permanen?

Saya resah. Saya marah. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya emas, bukan hanya hutan, bukan hanya sungai. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan masyarakat dan kepercayaan mereka kepada negara.

Kabupaten Muratara adalah daerah yang kaya sumber daya alam (SDA). Tetapi kekayaan itu akan menjadi kutukan apabila masyarakat yang hidup di atasnya justru harus membayar harga berupa air yang tercemar, hutan yang rusak, tanah yang kehilangan daya dukung, konflik sosial, dan masa depan yang tidak pasti.

Keresahan tentang penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Muratara bukan cerita dari ruang rapat. Saya melihatnya sendiri di lapangan. Bahwa aktivitas tambang emas illegal membuat sungai keruh dan memicu keresahan masyarakat. Kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) Air Rawas dan turun langsung melakukan inspeksi. Di lapangan ditemukan alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Bagi saya, ini adalah tanda bahaya. Ketika masyarakat merasa harus menjaga sungainya sendiri, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan. Yang sedang diuji adalah kepercayaan masyarakat kepada negara. Saya pernah turun langsung ke lapangan untuk menertibkan dan memusnahkan alat tambang illegal. Aktivitas memang berhenti. Tetapi tidak lama. Beberapa waktu kemudian kegiatan kembali berjalan.

Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih mendasar. Operasi tanpa tindak lanjut hukum yang kuat hanya akan menghasilkan jeda, bukan penyelesaian.

Saya melihat sebuah ketimpangan yang tidak boleh kita biarkan. Masyarakat kecil yang bekerja di lapangan relatif mudah ditemukan dan ditindak, sementara jaringan modal dan aktor yang lebih besar justru jauh lebih sulit disentuh.

Kalau negara hanya hadir ketika operasi dilakukan, kemudian pergi dan membiarkan keadaan kembali seperti semula, maka kita sedang memelihara sebuah siklus. Dan siklus itu harus dihentikan.

Jangan Hanya Menangkap Tangan yang Menggali

Dari pengalaman saya di lapangan, orang yang mengoperasikan mesin di lokasi tambang belum tentu merupakan aktor yang paling menentukan.

Di belakangnya bisa terdapat modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar minyak (BBM), pengangkut, penampung, pembeli hasil tambang, jaringan perdagangan, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan jauh lebih besar.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di garis depan. Kalau yang ditangkap hanya tangan yang menggali, sementara tangan yang membiayai tetap bekerja, negara sebenarnya hanya memotong ranting tanpa mencabut akar.

Saya terus berkoordinasi dan melobi kementerian serta lembaga terkait agar pendekatan penegakan hukum diperluas: dari lokasi tambang menuju rantai ekonomi ilegalnya. Telusuri modalnya, telusuri alatnya, telusuri BBM-nya, telusuri pembelinya dan telusuri aliran uangnya.

Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan atau akses terhadap aparat negara, maka itu harus diperiksa secara serius dan transparan.

Sebab hukum akan kehilangan wibawa apabila masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan jaringan kekuasaan dan modal. Ada satu persoalan yang juga tidak boleh kita hindari: potensi keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto sendiri menyoroti persoalan tambang illegal dan menekankan pentingnya mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.

Pesannya jelas, aktivitas ilegal berskala besar tidak mungkin tumbuh tanpa adanya celah pengawasan, pembiaran, atau perlindungan tertentu. Maka pesan itu harus berlaku secara konsisten.

Jika pemerintah pusat serius memberantas pertambangan illegal, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada satu daerah atau satu komoditas. Emas di Kabupaten Muratara harus mendapatkan perhatian yang sama sebagaimana timah di Bangka Belitung.

Saya tidak ingin menuduh institusi. Saya juga tidak ingin menggeneralisasi aparat yang bekerja dengan baik dan mempertaruhkan keselamatannya untuk menjaga masyarakat.

Tetapi justru karena itu, setiap dugaan keterlibatan oknum harus diperiksa secara terbuka. Sebab aparat negara memiliki kewenangan yang jauh lebih besar daripada masyarakat biasa. Ketika kewenangan itu disalahgunakan untuk melindungi kegiatan illegal, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum.

Ada istilah lama yang kadang digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika seseorang yang seharusnya menjadi bagian dari pelindung rakyat justru berbalik melawan kepentingan rakyat.

Saya memilih untuk tidak menunjuk siapa pun. Saya hanya meminta satu hal, usut jika ada dugaan. Buktikan jika ada pelanggaran. Tindak jika terbukti. Negara-negara harus berani membersihkan dirinya sendiri.

Jangan Sederhanakan Menjadi “Rakyat Melanggar Hukum

Saya juga tidak ingin persoalan ini disederhanakan menjadi cerita tentang rakyat yang melanggar hukum. Aktivitas illegal memang harus dihentikan.

Tetapi di balik aktivitas itu terdapat manusia. Ada keluarga. Ada kebutuhan hidup. Ada masyarakat yang mencari penghasilan karena pilihan ekonominya terbatas.

Ketika negara melarang tanpa menyediakan jalan keluar yang realistis, kegiatan itu tidak otomatis menghilang. Ia hanya berpindah ke ruang yang lebih gelap.

Namun saya juga harus tegas: kemiskinan bukan pembenaran untuk merusak sungai. Kebutuhan ekonomi bukan pembenaran untuk membuka hutan lindung. Karena itu negara harus hadir dengan dua tangan.

Satu tangan adalah hukum: menghentikan kegiatan yang merusak, berbahaya, dan melanggar aturan. Tangan lainnya adalah kebijakan: menyediakan jalan keluar ekonomi yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Tanpa tangan pertama, hukum kehilangan wibawa. Tanpa tangan kedua, larangan hanya akan melahirkan siklus baru.

*Tujuh Langkah untuk Kabupaten Muratara*

Dari pengalaman di lapangan, saya melihat sedikitnya tujuh langkah yang perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum.

Pertama, bangun satu sistem data sumber daya illegal. Lokasi tambang, alat berat, pemilik lahan, jalur BBM, pengangkutan, penampung, hingga aktor ekonomi di belakangnya harus dipetakan. Yang tidak terdata akan sulit dikendalikan.

Kedua, ubah operasi sporadis menjadi pengawasan permanen.Camat, kepala desa, dan unsur terkait di tingkat kecamatan harus menjadi bagian dari sistem pengawasan. Mereka adalah pihak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Ketiga, putus rantai pasoknya.Jangan hanya melihat lubang tambang. Lihat dari mana BBM datang, siapa pemilik alat, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan ke mana uang mengalir.

Keempat, kejar pemodal dan pemilik manfaat sebenarnya. Jangan hanya menangkap orang yang menggali. Telusuri siapa yang membiayai.

Kelima, jadikan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penegakan hukum. Kerusakan sungai, hutan dan tanah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sekunder. Biaya ekologis harus diperhitungkan dalam penanganan perkara.

Keenam, bangun alternatif ekonomi yang nyata. Pertanian, perkebunan rakyat yang berkelanjutan, peternakan, perikanan, UMKM dan ekonomi desa harus dikembangkan sesuai karakter wilayah Muratara.

Ketujuh, bangun kontrak sosial ekologis baru antara negara dan masyarakat. Masyarakat bersedia menjaga lingkungan dan menghentikan kegiatan yang merusak. Negara memberikan kepastian hukum, perlindungan, akses ekonomi, dan masa depan yang layak.

Di situlah penegakan hukum berubah menjadi pembangunan. Saya juga harus mengakui keterbatasan. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin dengan segala kelebihan dan kekurangan dalam jabatan yang saya emban.

Tetapi saya harus jujur kepada masyarakat: seorang bupati tidak memegang seluruh instrumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan sumber daya alam dan penegakan hukum.

Ada kewenangan yang berada pada pemerintah pusat. Ada urusan lintas sektor. Ada institusi penegak hukum dengan garis komando sendiri.

Dalam persoalan Illegal Mining, keterbatasan kewenangan ini menjadi semakin nyata. Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan dampaknya, sementara sebagian instrumen untuk mengendalikan sumber masalah berada di luar kewenangan daerah.

Ini bukan alasan untuk lepas tangan. Justru sebaliknya. Pengalaman menghadapi persoalan ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan desain pemerintahan yang lebih mampu menyatukan kewenangan, tanggung jawab, data, pengawasan, dan penegakan hukum.

Saya tidak ingin menjadikan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk menyerah. Saya ingin menjadikannya pelajaran untuk memperbaiki tata kelola.

*Pertanyaan Tentang Otonomi*

Ketika sungai tercemar, masyarakat datang kepada bupati. Ketika bukit longsor, masyarakat mencari pemerintah daerah.

Ketika terjadi konflik sosial, kepala daerah yang pertama kali diminta bertanggung jawab. Tetapi ketika instrumen pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan penegakan hukum berada pada struktur kewenangan yang berbeda, muncullah sebuah persoalan mendasar:

Bagaimana mungkin daerah diminta bertanggung jawab atas akibat, tetapi tidak selalu memiliki kewenangan yang cukup untuk mengendalikan sebab?

Pertanyaan ini bukan hanya pertanyaan Muratara. Ini pertanyaan tentang desain otonomi daerah kita. Otonomi tidak boleh berhenti pada pembagian urusan administratif. Otonomi harus membuat pemerintah yang paling dekat dengan rakyat memiliki instrumen yang memadai untuk melindungi kepentingan rakyatnya.

Masyarakat tidak memahami persoalan dalam bahasa pasal dan kewenangan. Mereka bertanya sederhana. Siapa yang menjaga sungai saya?, Siapa yang melindungi hutan saya?, Siapa yang menjamin keselamatan anak saya?. Dan
Siapa yang memastikan kekayaan alam di daerah saya memberi masa depan bagi keluarga saya? Itulah ukuran sebenarnya dari kehadiran negara.

*Menuju Keadilan Daerah*

Kabupaten Muratara memberi kita sebuah pelajaran yang lebih besar. Kita tidak membutuhkan negara yang hanya datang ketika tambang illegal sudah ramai diberitakan.

Kita tidak membutuhkan operasi yang datang, membakar alat, membuat konferensi pers, lalu pergi. Kita membutuhkan sistem.

Pencegahan → data → pengawasan → penegakan hukum → pemutusan rantai ekonomi → alternatif pekerjaan → pemulihan lingkungan.

Semua harus bekerja sebagai satu rangkaian.Sungai Rawas tidak pernah memilih menjadi keruh. Hutan Muratara tidak pernah meminta untuk ditebang. Bukit-bukit kami tidak pernah meminta untuk dikeruk. Dan masyarakat saya tidak pernah meminta hidup di atas kekayaan alam yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi ancaman bagi keselamatan mereka sendiri.

Karena itu persoalan Muratara pada akhirnya bukan sekadar tentang emas. Ini tentang keadilan daerah.

Daerah penghasil sumber daya harus memperoleh manfaat yang adil. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan yang nyata. Lingkungan harus mendapatkan hak untuk dipulihkan.Dan kekayaan alam tidak boleh diperlakukan seolah-olah hanya milik generasi hari ini.

Ia adalah titipan. Untuk anak-anak kita.
Untuk generasi yang belum lahir. Saya tentu berharap mereka yang mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan kami mendapat ganjaran sesuai hukum dan keadilan.

Tetapi lebih dari itu, saya berharap negara tidak berhenti pada menghukum pelaku. Negara harus memperbaiki sistem yang memungkinkan kejahatan itu terus berulang.

Sebagai bupati, saya akan terus berusaha. Saya akan terus turun ke lapangan. Saya akan terus berkoordinasi dan melobi kementerian serta lembaga terkait agar persoalan Muratara mendapatkan tindakan yang sepadan dengan besarnya persoalan.

Saya mungkin tidak mampu menyelesaikan semuanya sendiri.Tetapi saya tidak boleh berhenti berusaha. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukanlah berapa banyak emas yang berhasil dikeluarkan dari bumi.

Bukan pula berapa banyak operasi yang dilakukan. Ukuran keberhasilan negara jauh lebih sederhana: Apakah rakyat dapat hidup dari kekayaan daerahnya tanpa kehilangan air, hutan, tanah, keselamatan, dan masa depan anak-anaknya?

Jika jawabannya ya, negara hadir. Jika jawabannya tidak, maka pekerjaan kita belum selesai. Di situlah sesungguhnya makna negara hadir.(

Komentar