Muratara, Muratarabicara.com-Kolaborasi antara Aditya Saputra Alias Ateng (32) warga Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dengan Rendi Arjan (36) warga Desa Sialang Rampai Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Provinsi Riau, berakhir ditangan Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Kedua tersangka ini ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara usai merampas uang RP. 300 juta dengan modus pecah ban, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.10 wib.
Tersangka Aditya Saputra (32) dirumahnya
Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.30 wib. Sedangkan tetsangka Rendi Arjan ditangkap saat sedang mengemudikan mobil travel jalan lintas Lubuklingggau-Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan para tersangka sesuai dengan LP/B/ 86 /VII /2026/SPKT Unit Reskrim / Sek Rawas Ulu / Res Muratara / Polda Sumsel, tanggal 22 juli 2026. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik / 79 / VIII / RES.1.8 / 2026 / satreskrim, tanggal 19 Agustus 2026. Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap / 82 / VIII /Res.1.8 / 2026 /Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2026 atas Nama Rendi Arjan. Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap / 83 / VIII /Res.1.8 / 2026 /Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2026 atas Nama Aditya Saputra.
Peristiwa terjadi, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.10 wib bermula dari korban (Muhtarido) (40) warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, dalam perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan mobil pribadi dengan membawa uang tunai sebesar Rp300 juta dan barang berharga lainnya yang disimpan di dalam tas ransel.
Setibanya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ban belakang mobil korban pecah sehingga korban menghentikan kendaraan dan turun untuk mengganti ban.
Saat korban sedang mengganti ban, dua orang pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel milik korban yang berada di dalam mobil.
Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Korban bersama seorang warga bernama Opan sempat melakukan pengejaran.
Namun tidak berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditya melalui Kasat Reskrim, AKP Joni Jamaris, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya tersangka Aditya Saputra ditangkap Rabu, (19/8/2026), sekitar pukul 02.30 WIB, di kediamannya yang beralamat di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu.
Sedangkan tersangka Rendi Arjan ditangkap Rabu, (19/8/ 2026), sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau–Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu.
Keduanya disangkakan melanggar pasal
pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP. (**)




















Komentar