Muratara, Muratarabicara.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto dilaksanakan di aula Siti Rahma Rupit Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara, Selasa (6/12/2023).
Acara dihadiri Kepala Kesbangpol, Dandim,Kajari Lubuklinggau,Camat, seluruh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Kepala Desa.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto, mengajak seluruh elemen masyarakat
bergandengan tangan berkolaborasi mewujudkan pemilu di Kabupaten Muratara yang aman tertib damai sesuai dengan tujuan perundang-undangan dalam Pemilu tahun 2024.
“Mari bergandengan tangan berkolaborasi mewujudkan pemilu di Kabupaten Muratara yang aman tertib damai sesuai dengan tujuan perundang-undangan dalam Pemilu tahun 2024,”ajak Agus.
Dijelaskannya pemilu itu sebagai arena konflik arena perebutan otoritas dan kekuasaan, arena perebutan kursi-kursi. Jabatan ini untuk kali kedua Kabupaten Muratara melaksanakan Pemilu langsung serentak 2019, ada Pemilu presiden dan wakil presiden serentak dengan pemilu legislatif. Kemudian tahun 2024 sama Pemilu serentak presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif. Tetapi yang menarik di 2024 itu kami didoakan dan berdoa teman-teman terutama KPU dan seluruh jajaran tidak boleh sakit sampai tahun 2025.
“Karena kalau terjadi revisi undang-undang Pemilu UU No 16 tahun 2016 Nomor 10 tahun 2016 bahwa Pilkada akan dilaksanakan September tahun 2024,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua KPU Muratara mengingatkan sebagai penyelenggara tentunya harus netral sebagai pemerintah harus melayani seluruh pelaksanaan Pemilu. Kemudian menjaga netralitas, dan yang paling penting memastikan tahapan ini daerah berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam rangka sosialisasi atau menginformasikan lebih awal tentang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Untuk diketahui di Kabupaten Muratara ada 600 TPS dan telah dibentuk 652 TPS dengan 650 TPS reguler dan 2 TPS khusus di lapas.
“PPS punya kewenangan membentuk KPPS di TPS- TPS maka personil yang kita butuhkan berdasarkan hitungan kami petugas KPPS itu dalam satu TPS ada 7 orang. Total yang dibutuhkan itu 4.564 personil dengan kriteria umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,”katanya.
Ia menjelaskan kalau dulu umur 70 tahun atau 80 tahun boleh tidak dibatasi. Tetapi Pemilu 2019 banyak jatuh korban karena faktor usia dan penyakit bawaan. Tidak ada di TPS terjadi huru-hara meninggal, tidak ada karena kecapean meninggal. Karena ada sesuatu ada penyakit yang kemudian sudah lama di derita kemudian bertugas menjadi KPPS.
Yang penting bagi kami mengambilkan teman-teman dari civitas Dinas Kesehatan untuk kemudian membantu nanti proses seleksi KPPS itu mereka memperoleh keterangan kesehatan dan cek darah tinggi serta kolesterolnya dalam ambang batasnya normal.
“Karena ini biasanya jadi KPPS itu kemudian tetangganya adanya tetangganya princess yang awalnya tenang jadi tegak seperti itu tidak netral. Kenapa ? karena godaan di lapangan situasi politik itu sangat dinamis 14 Februari nanti itu baru personil KPPS. Nanti dari pemerintah daerah kami butuh petugas ketertiban TPS kalau dulu istilahnya linmas butuh 13.004 orang linmas dan jadi teman-teman KPPS dan PPS nanti 11 sampai 20 Desember akan diterima penerimaan KPPS,”pungkasnya. (Adv)
Komentar