Muratara, Muratarabicara.com-Kurun waktu 14 hari sejak dilaksanakannya Ops Pekat Musi 2025, Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap delapan perkara menonjol.
Saat ini enam dari delapan perkara tersebut sudah menjadi berkas dan siap dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH, Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.MH, Kasat Ops, Dedi, Kasat Binmas, Kasat Lantas dan Kanit Pidum saat press release hasil Ops Pekat Musi 2025 di Mapolres Musi Rawas Utara, Senin (10/3/2025).
Dijelaskan Kapolres Musi Rawas Utara, target operasi pekat adalah narkoba,miras,judi,prostitusi,premanisme,kejahatan jalanan,dan tempat hiburan malam.
Dikatakannya khusus untuk Kabupaten Musi Rawas Utara ini untuk tempat hiburan malam dan prostitusi tidak ada (Nihil).
Kapolres menambahkan selama Ops pekat Musi 2025, untuk kasus narkoba Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dan melengkapi berkas serta mengamankan tiga tersangka.
Dari tiga tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu,tersangka pertama seberat 10,16 gram, tersangka kedua sebanyak 3,43 gram serta tersangka ke tiga kami dapatkan 9,24 gram.
“Tentunya yang diamankan ini bukan hanya berupa shabu,kendaraan bermotor yang pada saat ditangkap ada pada pelaku,”jelasnya.
Kemudian untuk penanganan miras kami berhasil mengamankan 13 pemilik warung terbukti menjual miras.
Barang buktinya 148 miras berbagai merk seperti Singaraja,malaga,anggur merah.
Selanjutnya untuk kasus judi kami berhasil mengamankan bandar judi togel inisial Am di Desa Embacang. Dari tangan pelaku diamankan hasil rekapan catatan dan uang tunai.
“Untuk prostitusi Alhamdulillah nihil. Sementara itu untuk kejahatan jalanan kami mengamankan empat tersangka. Rincinya tiga tersangka adalah pelaku tindak pidana pemerasan, satu tersangka lainnya melakukan tindak pidana pungli,”jelasnya.
Selanjutnya kami juga berhasil mengamankan delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) yakni kasus pencurian sawit dan kasus pencurian powerbank di Mapolsek Rupit.
Lanjutnya, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara melakukan penggerebekan di salah satu lokasi kebun di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu.
Saat itu ada dua tempat yang dilakukan penggerebekan.
Kedua tempat tersebut dari hasil laporan masyarakat diduga dijadikan tempat transaksi narkotika yang sekaligus tempat prostitusi.
Namun saat penggerebekan kami belum bisa mendapatkan tersangkanya hanya dapat mengamankan barang bukti yang ditinggal oleh pelaku seperti alat isap sabu dan alat kontra sepsi disinyalir tempat itu dijadikan tempat transaksi prostitusi juga.
“Kami tetap melakukan pengejaran,identitas para pelaku sudah kami kantongi berdasarkan barang bukti yang sudah kami amankan,”tegasnya.
Untuk kesimpulan yang dari hasil kegiatan selama operasi pekat itu kami berhasil mengamankan tiga tersangka narkotika,13 tersangka miras,satu tersangka judi togel,kemudian 21 tersangka kejahatan jalanan,kemudian 7 pencurian dengan pemberatan dan melakukan penggerebekan lokasi penyalahgunaan narkotika.untuk tempat hiburan malam di Musi Rawas Utara belum ada. (**)
Komentar