Muratara, Muratarabicara.com-Karena melakukan perlawanan satu dari dua pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) menggunakan senjata api rakitan (Senpira) Dilumpuhkan tim gabungan (Timgab) Polres Musi Rawas Utara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo menggunakan Timah Panas.
Tersangka Dadang Jauhari Alias Tris (40) warga Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Dilumpuhkan dengan tindakan terukur dan tegas melakukan perlawanan saat hendak menuju ke persembunyian tersangka Ipit (DPO).
Sedangkan tersangka Dadang alias Tris digerebek dirumahnya diduga saat sedang tertidur lelap, Rabu (30/10/2029) sekitar pukul 23.0) wib.
Tersangka ditangkap atas tindak pidana Curas menggunakan Senpira sepeda motor dengan korban seorang pelajar, Natasya Dwi Alpira (17) warga Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP /B-36 /X/2024/SPKT/SEK. KRDP/RES MURATARA/POLDA SS, Tanggal 21 Oktober 2024.
Sementara satu orang pelaku lainnya yakni Ipit masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas Utara.
Peristiwa terjadi Senin (21/10/2024) sekitar pukul 06.45 wib di sungai Liam Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Modusnya saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama Salsa untuk berangkat ke sekolah, tiba-tiba pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang.
Kemudian tersangka Ipit (DPO) langsung menarik tangan kanan korban yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh dan korban bersama dengan temannya tersungkur dijalan.
Kemudian tersangka Dadang Als. Tris langsung menodongkan senpira ke arah kepala korban.
Selanjutnya tersangka Dadang langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung membawa lari sepeda motor milik korban kearah Desa Biaro Baru.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet ditangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor.
Kerugian materil sebesar Rp 20 juta.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoirul Hambali, SH mengatakan penangkapan terjadi setelah petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Curas.
Kemudian Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 22.00 wib, memerintahkan tim gabungan dari unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo yang dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah Kanit Pidum memberikan App kepada anggota, kemudian tim gabungan meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian tersangka Dadang Als. Tris berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipit (DPO) serta mencari barang bukti senjata api rakitan jenis Laras pendek.
Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tempt persembunyian tersangka Ipit (DPO) tersangka Dadang Als. Tris tiba-tiba melakukan perlawanan dengan cara berontak hingga mengakibatkan anggota terjatuh.
Selanjutnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka.
Selanjutnya setelah mendapat perawatan medis dari RSUD Rupit tersangka dibawa ke Polres Muratara utk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver noka : MH1JM8210PK977080
Nosin : JM82E- 1976592. Satu lembar STNK sepeda motor. Bukti Angsuran Pembayaran Kredit Motor
Dari hasil interograsi tersangka juga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap sp. Motor di Desa Lawang Agung kecamatan Rupit. Dan pada bOktober 2024 tersangka juga terlibat melakukan Curat terhadap sepeda Motor di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas ( TKP Musi Rawas). (**)
Komentar