Operasi Pekat I, Tim Eagle Sat Res Narkoba Polres Mura Tangkap Warga Sidoharjo 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Tim Eagle Sat Res Narkotik Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Tersangka diamankan dalam operasi pekat I, di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis sabu, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 20.30 wib.
Penangkapan itu aparat berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan dalam saku celana berupa delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram, diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M  Romi, SH.MH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Khoiru Maksum, karena kedapatan menyimpan delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil kami tangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (22/2/2024).
AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat, satu buah kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange yang didalamnya berisikan, delapan bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram.
BB tersebut, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)

Komentar