Lubuklinggau, Muratarabicara.com–Dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu, masing-masing inisial LW (21), warga Gang Kandis, Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan A (24), warga Jl. Waringin Lintas, Puncak Kemuning. Kecamatan Utara II ditangkap Saat Res Narkoba Polres Lubuklinggau,.
Kedua tersangka diamankan dalam operasi sikat II Musi dirumah tersangka LW (21) Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip ukuran kecil.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi dan peredaran narkotika di sekitar Gang Kandis.
Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak menuju lokasi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka LW sempat berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan LW beserta barang bukti yang sempat ia buang. Tersangka A yang berada di lokasi juga langsung diamankan.
Semua plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis Sabu, dengan total berat bruto mencapai 1,51 gram.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan Operasi Sikat Musi II 2025. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredarannya. Modus mencoba membuang barang bukti tidak akan berhasil,” tegasnya.
Kedua tersangka, LW dan A, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena terlibat dalam permufakatan jahat serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika. (**)

















Komentar