Muratara, Muratarabicara.com-Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Devi Arianto memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Kegiatan Pertanggung jawaban (LKPJ).
Saat memimpin rapat paripurna Ketua DPRD Musi Rawas Utara didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, Senin (24/3/2025).
Rapat paripurna itu sendiri di hadiri 19 dari 24 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bupati Musi Rawas Utara diwakili Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H Junius Wahyudi, ST menyampaikan berdasarkan
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan penyelenggaraan evaluasi pemerintahan daerah.
Dijelaskannya laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
yang sempat hadir, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggung jawaban. kepada pertanggung jawaban kinerja kepada yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran. Mengingat penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 telah berakhir. saya selaku Bupati berkewajiban untuk
” Melalui laporan ini saya berharap dapat menjadi sarana bagi publik, untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas atas kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara selama kurun waktu tahun 2024,”ucapnya.
Ini merupakan tahun terakhir periode RPJ Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2021-2026.
“Saya berharap,dengan adanya penyampaian LKPJ ini akan mendapatkan saran masukan rekomendasi demi perbaikan dan penyempurnaan bagi penyelenggara pemerintah daerah di masa mendatang,”harapnya.
Ditambahkan Wakil Bupati Musi Rawas Utara adapun pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024 adalah, penguatan ekonomi daerah dan penetapan daerah tertinggal melalui infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
Ringkasan laporan pelaksanaan pembangunan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024 , kinerja pengelolaan keuangan, pendapatan daerah rencana pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024 sebagaimana tertuang di dalam perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.690.984.893.242 dan dapat direalisasikan sebesar Rp
1.630.138.018.571.53 dengan capaian realisasi pendapatan tahun 2024 sebesar 96,40%.
Pendapatan asli daerah tahun 2024 sebesar Rp. 99.684.493.000 dan terealisasi sebesar Rp. 101.878.568.772.53 Atau sebesar 102,20%.
” Kondisi ini menunjukkan peningkatan yang signifikat dari tahun sebelumnya di mana tahun 2024 Pendapatan asli daerah bisa melebihi target yang ditetapkan,”jelasnya.
Pendapatan transfer pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.335.578.195.322 dan terealisasi sebesar Rp. 1.274.894.516.856 atau sebesar 95,46%, sektor komoditas yang memberikan kontribusi yaitu dana bagi hasil dari sektor batubara dan minyak pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara telah berjalan sesuai kebutuhan dasar dan prioritas rakyat berdasarkan LPJND dan arahan pemerintah pusat dan Provinsi Sumatera Selatan.
Pembangunan harus ada manfaat untuk ekonomi,kenyamanan dan keamanan yang mana seperti selama tahun 2024 telah kita lakukan dan berhasil dan termasuk kepada DPRD yang telah bersinergi dalam arahan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Belanja daerah, belanja daerah di Arahkan untuk mendanai urusan pemerintah konsulen yang merupakan urusan pemerintah yang di arah pemerintah pusat daerah provinsi dan daerah kabupaten kota yang menjadi data pelaksanaan ekonomi daerah kebijakan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pos belanja wajib yang dikeluarkan dan dilandasi atas pemahaman efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan antara lain, belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya, penerapan belanja APBD tahun 2024 memiliki persentase yang tinggi yaitu sebesar 94,15% pada alokasi belanja tidak terduga tahun 2024 terdapat siilva sebesar Rp. 2.841.326.000.
Kinerja masuk ekonomi daerah, indikator lainnya untuk mengukur keberhasilan pembangunan dilihat dari indikator masuk ekonomi daerah dari laju pertumbuhan ekonomi daerah dan rasio Jimi. Pertumbuhan ekonomi daerah,
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024 sebesar 4,52% mengalami pertumbuhan sebanyak 2,13% dari tahun 2021 yaitu 2,39% pertumbuhan ekonomi ini disebabkan pembangunan infrastruktur yang terus dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berguna untuk mempermudah akses keluar dan masuk.
Hal ini menyebabkan meningkatnya pendapatan dana pendapatan dan daya beli masyarakat yang juga berdampak pada Kabupaten Musi Rawas Utara pertama aspek ekonomi.
Rasio jimi,rasio Jimmy di Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2024 yaitu sebesar 0,250 sedangkan pada tahun 2021 sebesar 0, 280 dan masih berada pada tingkat yang rendah. Kinerja Kesejahteraan Rakya, untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat ada banyak parameter yang dapat digunakan, namun pada kesempatan ini tingkat kesejahteraan akan diukur melalui indikator indeks pembangunan manusia atau IPM tingkat pengangguran serta kemiskinan, Mata pencarian masyarakat adalah petani karet, sementara sektor perkebunan lainnya belum tumbuh, maka kita dorong anak-anak muda bekerja pada sektor perkebunan dan pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Indeks pembangunan manusia,
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat Tingkat keberhasilan pembangunan adalah diukur dari tingkat kesejahteraan masyarakat melalui indeks pembangunan manusia IPM Kabupaten Musi Rawas Utara selama kurun waktu 4 tahun terakhir telah melakukan peningkatan pada tahun 2024 nilai IPM Kabupaten Musi Rawas Utara mencapai 70 poin 45 mengalami kenaikan 2,51 poin dari tahun 2021 dengan nilai 67,94 poin.
Hal ini juga mengindentifikasian kualitas manusia di Kabupaten Musi Rawas Utara semakin membaik dan kita terus mensosialisasikan pentingnya pendidikan yang berkualitas kedepanya. (**)
Komentar