Pasutri Terduga Pengedar Narkotika Asal Musi Rawas Dicegat Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Terduga pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun I Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan dicegat Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Pasutri Terduga Pengedar Narkotika jenis pil ekstasi ini, masing-masing Kamelia (32) dan Taha (31) diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau saat melintas menggunakan kendaraan roda empat di Jl. Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau‎, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 wib.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan 20 butir pil ekstasi dengan rincian 10 butir berbentuk bulat berwarna pink dan 10 butir berbentuk bulat herwarna Kuning jenis ekstasi dengan brutto 8,53 gram.
Satu plastik klip berisikan 39 butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk granat dengan brutto 14,32 gram. Satu plastik klip yang didalamnya berisikan pecahan pil ekstasi dengan brutto 0,50 gram.
Satu buah kotak rokok merk Djarum. Satu unit mobil agya warna putih dengan nopol BG 1373 GK.

Semua barang bukti ditemukan dibawah jok sebelah kiri mobil.

“Benar pasutri terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi sudah diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Saat ini pasutri tersebut diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Minggu (10/8/2025).

Dijelaskannya pasutri terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ditangkap saat melintas di Jalan Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Mobil tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Barang bukti ditemukan dibawah jok sebelah kiri mobil tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kedua tersangka disangkakan melanggar
‎pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . (**)

Komentar