Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Seorang pelajar yang masih di bawah umur inisial AM (8) diduga dicabuli neneknya sendiri Padriansyah (45).
Modusnya pelaku mengajak korban untuk mengambil jeruk di kebun milik pelaku di Jalan Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk linggau Selatan II, Sabtu (27/6/2024) sekitar pukul 13.00 wib.
Akibatnya warga Jalan Beruge RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau itu ditangkap Minggu (21/7/2024), setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian pemeriksaan.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 01 Juli 2024.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan peristiwa terjadi Sabtu (27/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban sedang berada di rumahnya bermain masak-masakan bersama temannya.
“Lalu datang pelaku ke rumah korban dan mengobrol dengan ayah korban,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kemudian pada saat akan pergi, pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya. Ketika itu mulanya orang tua korban tidak mengizinkan. Namun pelaku tetap ingin mengajak korban pergi.
“Ayah dari korban tidak merasa curiga karena Pandriansyah (pelaku) masih keluarga dari Ayah korban yaitu masih nenek dari korban,” jelasnya.
Lalu korban pergi bersama pelaku. Setelah itu pelaku mengajak korban ke kebun jeruk. Setiba di kebun jeruk, korban menunggu di pondok, sedangkan pelaku mengambil jeruk.
“Setelah mengambil jeruk pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi yang mendapatkan adanya laporan kejadian itu, Sabtu ( 20/7/2024), lantas meluncur ke rumah pelaku di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.
“Saat itu tersangka ditangakp tanpa perlawanan dan mengakui jika telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban AM,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan 1 dres panjang lengan pendek dengan motif bunga, 1 celana pendek warna hitam, 1 celana dalam dan 1 tanktop. (**)
Komentar