Pj Wako Linggau Himbau Masyarakat Jangan Jadikan Rumah Ibadah Tempat Kampanye

* ASN Dilarang Menghadiri Kampanye Atau Berfoto Dengan Paslon

Lubuklinggau, Muratara bicara.com-Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisco Defriansyah menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye bagi kandidat pasangan calon (Paslon).

Rumah ibadah tersebut seperti masjid, rumah ibadah umat Kristen, Hindu, Budha dan yang lainnya.

Himbauan itu disampaikan PJ Walikota (Wako) Lubuklinggau saat safari Jumat di Masjid Jami Al-Kahfi,di jalan Asoka Kelurahan Marga Rahayu Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau,Jum,at (17/11/2023).

” Mendekati Pemilu, Pemerintah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengunakan tempat-tempat ibadah untuk dijadikan tempat kampanye bagi kandidat Pasangan Calon (Paslon),”tegasnya.

Dijelaskannya terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang masuk tahapan kampanye bagi para kandidat paslon.Baik itu paslon yang maju di Pileg Caleg DPRD, DPRD Provinsi maupun DPR DPRI hingga Pemilu Paslon Presiden RI.

“Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Lubuklinggau,ayo bersama-sama kita menjaga marwah pileg dan Pemilu 2024 ini secara lancar,damai dan tentram di masing-masing wilayah,”ajaknya.

Artinya baik itu nanti kampanye secara terbuka dialogis maupun monologis oleh masing-masing kandidat,karena yang didekati masyarakat jelang pemilu ini.

Meskipun berbeda-beda pilihan berbeda-beda dukungan. Mari kita jaga tali silaturahmi dengan baik. Jangan sampai perbedaan itu nanti dapat menimbulkan gejolak sehingga jadi gesekan antar masyarakat,.

Lanjutnya mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, baik toko agama, toko adat maupun yang lain sebagainya. Disebabkan mulai 28 November hingga 19 Februari 2023 nanti telah memasuki tahapan kampanye.jadi sangat diharapkan jangan sampai rumah ibadah seperti Masjid maupun tempat-tempat ibadah agama lainnya dijadikan tempat kampanye.

” Karena masuk tahapan kampanye,jadi boleh-boleh saja melaksanakan kegiatan kampanye baik secara akbar maupun dialogis dan monologis.akan tetapi jangan menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye kandidat nantinya,”himbau Pj Wako.

Dia menegaskan selain tempat ibadah, Pemkot Lubuklinggau juga akan memberikan arahan serta himbauan maupun larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Pemkot Lubuklinggau untuk tidak menghadiri acara kegiatan baik itu kampanye akbar hingga kampanye-kampanye dari masing-masing kandidat paslon.

Himbauan dan larangan ini akan disampaikan langsung pada saat apel pagi. Soalnya ada beberapa regulasi-regulasi yang harus disampaikan langsung kepada seluruh ASN Pemkot Lubuklinggau,karena sangat banyak sekali larangan bagi ASN jelang Pemilu 2024 ini agar menjaga netralitas.

” Seperti menghadiri kegiatan kampanye,berfoto dengan kandidat paslon, berfoto mengunakan simbol maupun mengajak masyarakat untuk mendukung Paslon nantinya secara pribadi,”pungkasnya. (**)

Komentar