Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Pengantin baru, Ratna Sari (27) warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan arisan online bodong.
Penetapan status tersangka terhadap mantan karyawan bank swasta ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara yang merugikan puluhan korban dengan total Rp. 865 juta, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Lubuk Linggau.
Dimana sebelumnya, Ratna Sari diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I, setelah sempat diamankan oleh korban dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, didampingi KBO Iptu Suroso, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
” Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,”jelasnya kepada awak media.
Dikatakannya pelaku melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan online yang dijalankan sejak Februari 2025 hingga saat ini menggunakan akun media sosial bernama Dana Linggau di Instagram dan Facebook.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan dengan sistem “gali lubang tutup lubang”, yaitu membayar keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru.
Tersangka yang diketahui baru menikah lima bulan lalu mengaku sang suami tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut hingga para korban mulai menagih usai pernikahan.
Sementara itu sebelumnya, salah satu korban berinisial UC (30), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, menjadi pelapor dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyidikan, tersangka awalnya membuat akun Instagram bernama Danna Lubuklinggau dan menawarkan dua skema, yaitu Dapin (Dana Pinjaman) dan Investasi Bagi Hasil.
Pada unggahan pertama, tersangka menulis penawaran pinjaman dana dengan syarat foto KTP dan selfie, dengan limit Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dan imbal hasil 50 persen dalam tujuh hari. Karena banyak peminat, tersangka kemudian membuka investasi dengan janji bagi hasil 30 persen dalam waktu 15 hari.
Sejak Februari hingga Mei 2025, tersangka berhasil menghimpun dana dari sekitar 63 korban investasi dan 30 peminjam Dapin. Namun, ketika modal habis dan tekanan dari para investor meningkat, tersangka tidak lagi mampu membayar kewajiban dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tersangka mengakui menggunakan dana dari investor baru untuk menutup kewajiban kepada investor lama. Saat tidak mampu lagi membayar, banyak korban yang datang menagih, hingga akhirnya keluarga tersangka menyerahkannya ke pihak kepolisian,” tambah KBO Satreskrim.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (**).

















Komentar