Polres Mura Bersama Stakeholder Tutup Sumur Minyak Ilegal Di Muara  Kelingi 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Sumur minyak ilegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditutup.
Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal tersebut dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta Unit Pidsus beserta tim disaksikan Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang,Senin (20/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).
“Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).
Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.
“Selain sumur, kita juga menyita BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi,” jelasnya
Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
“Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.
“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. (**)

Komentar