Polres Musi Rawas Utara  Blender 992,05 Gram Narkoba

Muratara, Muratarabicara.com -Polres Musi Rawas Utara memblender 992,05 gram narkotika jenis shabu.

Pemusnahan barang bukti dari tersangka Y warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara dilakukan di halaman Mapolres Musi Rawas Utara, Jumat (7/3/2025).

Pemblenderan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik diwakili Waka Polres, Kompol M Yunus didampingi Kasat Narkotika, Iptu Marhan Saputra, Pengacara Darmansyah, SH.

Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol M Yunus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yang disita dari terduga pengedar narkotika YN.

Sebelum di musnahkan barang bukti yang dibalut lakban putih ini diuji kebenarannya oleh tim labfor Polda Sumatera Selatan. Untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara di belender yang dicampur air serta sedikit cairan deterjen. Selanjutnya cairan tersebut akan dibuang ke dalam sub si stank ( tempat pembuangan kotoran).

Wakapolres Musi Rawas Utara juga mengucapkan terimakasih kepada para awak media yang hadir untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.

Dirinya menuturkan satuan Reserse Narkoba polres Musi Rawas Utara telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muratara beserta barang bukti bungkusan plastik bening yang dibalut lakban seberat brutto,1020 ( seribu dua puluh)gram, satu buah handphone Vivo warna hitam dan satu buah motor Honda beat.

Namun yang kita musnahkan pada hari ini sebanyak,992,05 gram saja sisanya 5 gram akan digunakan sebagai sampel penguji di laboratorium krimalistis,5 gram akan di pakai sebagai bukti di pengadilan.

Namun dari 992,05 gram barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 10.000 nyawa warga bumi beselang serundingan.

Lebih lanjut Wakapolres menuturkan terduga pengedar inisial YN ( 43 ) seorang laki-laki dari kelurahan pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik teh China warna gold bertuliskan Guanyinwang diselipkan di pinggang terduga pelaku yang berisi 1020 ( seribu dua puluh ) gram butiran kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu di salah satu rumah makan di Desa Simpang Nibung,kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan laporan polisi : LP/A/05/I/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRES MURATAR/POLDA SUMSEL,tanggal,22 Januari 2025.

Dijelaskan Waka Polres Musi Rawas Utara tersangka disangkakan melanggar pasal,114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,”barang siapa tanpa hak dan melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,menerima,menjadi perantara jual beli,menyimpan,menguasai,menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Sabu maka di ancam hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun,paling lama 20 puluh tahun,seumur hidup,atau hukuman mati. (**)

Komentar