Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Rabu (7/4/2024) sekitar pukul 06.45 wib di Jalan Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Diketahui tersangkanya inisial BI (44), seorang petani warga Tanjung Indah RT. 02 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, dan rekannya M (40) warga Kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu.
Saat ini, tersangka BI tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Lubuk Linggau Utara, karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain oleh Polsek Lubuk Linggau Barat. sedangkan tersangka M saat ini sedang menjalankan proses hukum di Polres Rejang lebong dalam perkara lain.
Ungkap kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Utara Polres Lubuklinggau.
Korbannya Zohan Rafliando, warga Jalan Amula Rahayu RT. 07 Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Koya Lubuklinggau.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara Kompol Denhar didampingi Kanit Reskrim Ipda Beni, menjelaskan kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat.
Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku langsung mematikan mesin sepeda motor korban dan mencabut kunci kontaknya.
Sementara pelaku lainnya turun dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Karena ketakutan, korban terjatuh dan menjauh dari kendaraannya.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 4585 GK warna merah hitam, yang diperkirakan bernilai Rp 12 juta.
” Jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak kejahatan, terutama dalam momentum Ops Sikat Musi 2025 yang menyasar para pelaku kejahatan jalanan,”tegasnya.
Dijelaskannya keberhasilan ini adalah bagian dari keseriusan Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal,” pungkasnya. (**)
Komentar