Raperda APBD 2023 Di Sepakati Enam Fraksi Di Bahas  Ke Tingkat Selanjutnya

Muratara,Muratarabicara.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2023 disepakati enam fraksi dewan dibahas ke tingkat selanjutnya.
Kesepakatan itu disampaikan enam fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui juru bicara (Jubir) masing-masing.
Persetujuan itu  disampaikan Jubir fraksi-fraksi masing-masing fraksi dalam rapat paripurna dewan dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggung jawaban APBD 2023.
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 dipimpin Wakil Ketua II, Devi Arianto didampingi Wakil Ketua I, DPRD Muratara, Sukri Alkap, Senin (10/6/2024) lalu.
Enam  fraksi tersebut masing-masing fraksi Gerakan Indonesia Raya dengan jubir, Iwansyah, SH, fraksi Demokrat jubir M Ruslan. Selanjutnya jubir fraksi PDI Perjuangan, M Ridwan, jubir fraksi Partai Persatuan Bulan Bintang, Suyadi, Jubir Fraksi Karya Persatuan Keadilan, Agus Salim Munsi dan Fraksi Partai Nasaki dengan jubir, Hamza.
 Kesepakatan itu disetujui dengan penandatanganan surat kesepakatan antara  Bupati Muratara, H Devi Suhartoni dengan  pihak legislatif, diwakilkan Waka II, Devi Arianto disaksikan ketua-ketua Komisi dan fraksi.
 Bupati  Muratara, Devi Suhartoni menjelaskan penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2023 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah, yang disajikan secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas laporan keuangan kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sudah diawali melalui surat nomor: 900/271/V/BPKAD/2024, tanggal 28 Mei 2024 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, rancangan peraturan daerah dimaksud untuk di agendakan dan dibahas oleh DPRD bersama eksekutif.
Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2003 terdiri, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional laporan perubahan akuitas, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.
Adapun secara garis besar akan kami uraikan dalam pidato pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini. (Adv).

Komentar