Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang tergabung dalam geng motor yakni inisial W berhasil Diterkam Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat berada di Alfamart di daerah Kelurahan Mesat Jaya.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana curas begal handphone yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara lima pelaku lainnya sedang diburu dan masuk DPO (daftar pencarian orang) Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan aksi curas tersebut dilakukan para pelaku dengan menghadang korbannya yang terjadi pada Minggu, (10/6/ 2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Terjadi tindak pidana yang melibatkan anak-anak yaitu perkara 365 ayat 1 dengan cara korban dihadang oleh pelaku sebanyak 6 orang,” kata Kasat Reskrim saat pres rilia ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Rabu, (12 /6/ 2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa itu dialami korban seorang pelajar yakni Makmul Zaki (17) warga Jalan Kenanga 2, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Korban saat kejadian dipukul oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dari motor.
“Pelaku kemudian merampas handphone milik korban,” ujarnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Lubuklinggau. Hingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan ditangkap seorang pelaku inisial W.
“Tersangka ditangkap sedang berada di Alfamart di daerah Mesat Jaya,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, para pelaku ini semuanya diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk senjata tajam (Sajam) diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Motif mereka ini hanya untuk mencari gaya-gayaan untuk identitas bahwa kelompok mereka ini paling hebat dan melawan di Kota Lubuklinggau. Mereka ini bukan geng motor ya,” pungkasnya. (**)
Komentar