Saat Kerja, Komplotan Spesial Curanmor Diterkam Tim Macan

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing R (35), FR(21) dan D (30) ketiganya warga  Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan  Lubuklinggau Barat I di terkam tim macan sat reskrim Polres Lubuklinggau.

Ketiga komplotan ditangkap di hari yang sama tetapi tempat berbeda. Tersangka FR (21) dan D (30) ditangkap saat sedang bekerja bangunan di Jl. Nirwana IV Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.00 wib. Sedangkan tersangka R (35) ditangkap dirumahnya.

 

Komplotan spesialis curanmor ini diamankan karena terlibat dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan dua laporan di Kota Lubuk Linggau dengan korban A (31) warga Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan korban FH (30) Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan bahwa ketiga tersangka ini mencuri sepeda motor dengan dua laporan yakni dengan  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 299 / VII / 2025/SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 Juli 2025 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 305 / IX / 2025/SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL,
tanggal 12 September 2025

Dijelaskan Kasat Reskrim untuk TKP pertama  Kamis (3/7/ 2025) di depan Ruko milik PT. Sumber Tri Jaya Lestari Jl. Kenanga II Rt.08 Kelurahan. Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau dengan korban A akibat kejadian kerugian kehilangan satu Buah Sepeda motor Honda Revo FIT FI 110 , dan ditaksir kerugian Rp.10 Juta.

Saat itu korban A datang ke Toko PT. Sumber Tri Jaya Lestari Jl. Kenanga II Rt.08 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau untuk mengambil mobil bersma temannya R untuk mengantar barang pesanan ke toko sembako yang ada di sekitar Musi Rawas, sekitar pukul 15.00 Wib teman korban S memberi kabar di Grub Whatapp.

Bahwa motor korban yang akan dimasukan kedalam toko teryata di kunci stang dan S tidak meyadari bahwa kunci kontak motor tersebut masih tertinggal di kontak motor, S menunggu respon pelapor namun pelapor tidak melihat HP dikarenakan Fokus mengemudi, sekitar pukul 17.00 WIB korban sampai ke toko dan melihat bahwa motor korban tidak ada di parkiran Lagi.

Lalu korban mencari S menanyakan keberadaan motor namun S memberitahu bahwa motor ada di depan dan terkunci stang saat di periksa pelapor kunci miliknya ketinggalan di motor dan saat di cek CCTV bahwa motor milik pelapr dibawa seorang Laki-Laki yang tidak dikenal.

Lanjut Kasat, kemudian TKP kedua terjadi Selasa (29/7/ 2025) di gudang rongsokan di Jl. Fatmawati Rt.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Saat itu sekitar pukul. 17.00 WIB suami korban datang ke gudang rongsokan Jl. Fatmawati Rt.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau untuk mengecek barang saat itu saksi memarkirkan kendaraan motor miliknya di depan pintu masih terlihat dari dalam Gudang saat mengecek saksi keponakan Korban yang sedang bersama saksi Suami korban

Melihat Motor yang terparkir di depan Pintu telah Hilang saat di cek ada dua orang sedang mengekol motor milik korban ± 20 Meter dari tempat Saksi memarkirkan kendaraan lalu saksi meneriaki Pelaku dan Pelaku langsung kabur meninggalkan Motor Saksi menggunakam Motor NMX warna Merah,

Saat di lihat Kontak Motor Saksi sudah Rusak atsa kejadian Tersebut Pelapor mengalami kerugian Hampir kehilangan satu buah Sepeda motor Yamaha MIO J , dan ditaksir kerugian Rp5 Juta

“Akibat kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau. Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam Linggau beserta melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya ditempat yang berbeda”. Papar Kasat

Dari tangan diamankan barang bukti satu Buah Sepeda motor Yamaha N MAX dan MIO J motor yang digunakan untuk Mencuri,

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (**)

Komentar