Muratara,Muratarabicara.com-Tiga terduga pelaku ilegal driling dan Refenery, masing-masing David Deafri (41), Ferry Kurniawan (24) dan Alex ( 21) ketiganya warga Desa Sungai Anggit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satgas gakkum Muratara Ilegal Drilling dan Refenery.
Ketiga terduga ilegal drilling dan Refenery ditangkap dan di cegat saat membawa dua unit mobil Mitsubishi Canter melintas di Haoling Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 07.30 wib.
Penangkapan ketiga tersangka sesuai dengan LP-A/ 11 / VIII /2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL/TANGGAL 05 Agustus 2024.
Dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.
Ketiga tersangka diamankan bersama dua unit mobil Mitsubishi dengan tangki warna biru putih dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi yang masing-masing bermuatan 10 ton BBM jenis solar diduga hasil olahan.
Dijelaskan Kasat ketiganya bersama mobil diamankan saat melintas dijalan houling batubara di Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dipolres muratara untuk dilakukan proses penyidikan . (**)
Komentar