Satu Dari Empat Tersangka Pencuri Baterai Tower PT Infratech Indonesia Diciduk

 

Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Satu dari empat komplotan pencuri baterai tower milik PT. Infratech Indonesia, Sugiarto (38) warga Jalan Rijani Rt.08 Kel. Karya Bakti Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuk Linggau berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 17.30 wib.

Pelaku ditangkap sesuai dengan LP / B – 04 / II/ 2024 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL , tanggal 22 Februari 2024.

Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing Rijal, Putra dan Muslim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa terjadi Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 11.30 wib. Bermula dari korban Bunyamin (35) warga Jalan Sematang Lrg. Mangga II blok 3.F No.11 Rt.93 Rw. 34 Kel. Sako Kecamatan Sako Kota Palembang mendapat pesan masuk yang berisi pemberitahuan tentang kendala pada salah satu tower yang terletak di Jalan Raya Tugumulyo Rt. 02 Kelurahan Karang ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Saat korban cek ke lokasi ternyata di ada baterai tower yang hilang dan saat di cek via CCTV di temukan mobil yang digunakan pelaku (selaku pekerja perbaikan tower). Saat di cek kerumah pelaku ternyata pelaku sudah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pihak PT. Infratech Indonesia mengalami kerugian berupa , empat unit baterai weida 1000ah, lima unit module UBBP, dua unit module UMPT dan delapan unit SFP .
Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 51 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bagus Adithya Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kapolsek Lubuklinggau Selatan, membenarkan tersangka sudah ditangkap.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,”jelas Kasat.
Dijelaskan kasat berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam area tower dan membuka penutup baterai dengan menggunakan obeng dan langsung mengambil baterai tower tersebut.
Dan baterai tower tersebut langsung di jual kepada seseorang yang berada di Jakarta melalui perantara Rizal (DPO).

Pencurian dilakukan karena tersangka tidak memiliki uang dan sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. (**)

Komentar