Satu Orang Narapidana lapas kelas lll surulangun Rawas bebas di momen Hari Raya idul Fitri 1447H

Muratara21 Dilihat

 

 

Muratara,muratarabicara.com.Dua dari 217 narapidana warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dari dua tersebut satu dinyatakan bebas di momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sedangkan satu narapidana lainnya batal bebas karena menjalani pidana subsidaer.

Salah satu WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus II, pemotongan masa hukuman sebanyak satu bulan.

 

Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, M Hasan membenarkan setelah mendapatkan Remis khusus II pemotongan satu bulan, satu dari 217 narapidana menghirup udara bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Sebenarnya dua yang langsung bebas. Namun karena menjalani pidana subsidaer, hanya satu yang langsung bebas,” Ucapnya, Sabtu (21/3/2026).

 

Dijelaskan Kalapas yang menerima remisi ada 217. Rin cinta 215 narapidana dan 2 orang tahanan.

 

Dari jumlah tersebut 192 diusulkan mendapat RK I dan 2 wbp dapat RK II. Dimana satu diantaranya langsung bebas.

Sedangkan 13 WBP lainnya tidak diusulkan. Karena terdata menerima remisi double, dan sedang menjalani subsidaer. (**)

Komentar