Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Diduga sedang berada di jalan terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu, inisial Ma (28) warga Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggaudiamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan,Senin (26/5/2025).
Terduga tersangka narkotika ini dicegat petugas di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam merek Polo Danny yang dibawanya. Di dalam tas tersebut terdapat satu plastik kantong kresek warna putih yang berisi satu kotak makanan ringan merek Chocolatos. Lebih lanjut, di dalam kotak tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok tanpa merek yang berisikan satu plastik klip berisi kristal-kristal putih, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin menjelaskan penangkapan terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benar saja, setibanya di lokasi, petugas mendapati MA sedang berada di lokasi dengan gelagat mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap MA, petugas menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti, MA berikut dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika,” pungkasnya. (**)
Komentar