Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Tersangka terduga pengedar narkotika jenis ganja, Yogi Yulianto Fajri (28) warga Dusun V Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara beliti Kabupaten Musi Rawas ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangka di sergap petugas saat berada di parkiran Richeese di Jl Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I kota Lubuk Linggau, Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 23.00 wib.
Saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 23 paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman Ganja kering yang dibungkuskan kertas putih dengat berat Bruto 23 gram.
Satu bungkus kantong kresek warna hitam. Satu Unit kendaraan R4 Merk DATSUN Warna Putih BG 1432 GR.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin membenarkan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Dijelaskannya tersangka ditangkap ketika sedang berada di parkiran Richeese di jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I kota Lubuk Linggau.
Tersangka merupakan target dan begitu mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil tersangka tepatnya di pintu depan sebelah kanan.
Selanjutnya tersangka langsung diamankan berikut dengan barang bukti narkotikanya dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar
pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar