Sedang Didalam Bedeng, Terduga Pengedar Narkotika Disergap

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil menyergap terduga Pengedar Narkotika jenis shabu.

Penyergapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat yang cepat ditindaklanjuti, tim khusus.

Dalam penyergapan itu petugas berhasil mengamankan terduga berhasil pengedar berinisial Y (37), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka terduga Pengedar Narkotika jenis shabu ini di sergap
di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kamis, (27/11/ 2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, SH.MH menjelaskan bahwa operasi ini didasari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya praktik ‘pemujaan barang setan’ (peredaran narkotika) di wilayah tersebut.

Dikatakannya penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, SH.MH. Saat itu tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Tersangka Y berhasil diringkus petugas di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, enam belas paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat Brutto total 4,17 gram. Satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop). Satu lembar plastik klip kosong. Uang Tunai Sejumlah Rp 350 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.

Barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan di dalam saku celana sisi kanan tersangka, sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya.

Kasat menambahkan tersangka Y dan seluruh barang bukti segera diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP M. Romi menegaskan bahwa komitmen Polres Lubuk Linggau untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba tidak akan pernah surut.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas dan cepat. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita sikat habis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat. (**)

Komentar