Lubuklinggau, Muratarabicara.com–Pelaku pencurian yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat II Musi 2025 berhasil di sergap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka berinisial R alias Can Burgo, (44), Disergap saat sedang berada di Simpang Kenanga II, tepatnya di Jl. Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 01.00 wib.
Penangkapan ini didasarkan pada LP / B / 363 / X / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian ini terjad Kamis, (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban M. Farel Alfahrizi, yang beralamat di Jl. Kenanga I Lintas, RT.01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Menurut keterangan korban, saat ia sedang tertidur pulas, ia tiba-tiba terbangun karena mendengar suara aneh di dekatnya.
Saat membuka mata, korban terkejut melihat seorang pria berpenutup kepala hitam sedang mencabut kabel pengisi daya (charger) ponselnya yang tergeletak di dekat tempat tidur.
Korban sontak berteriak “Maling!”, yang membuat pelaku panik. Pelaku, yang kemudian teridentifikasi sebagai R, langsung melarikan diri dengan memanjat tembok dapur. Meski sempat dikejar, korban kehilangan jejak pelaku.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit ponsel jenis VIVO Y19S, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2,7 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui kasat reskrim, AKP
Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan setelah menerima laporan , tim penyidik tidak membuang waktu. Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari interogasi saksi-saksi hingga pengumpulan bukti-bukti lapangan. Berkat kegigihan tim, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Pengejaran membuahkan hasil Kamis, (30/10/ 2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Macan Unit Pidum, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku R alias CAN BURGO diringkus di Simpang Kenanga II, tepatnya di Jl. Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau yang merupakan lokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat diinterogasi, pelaku R tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban.
Kasat Reskrim menegaskan penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya yang menjadi Target Operasi dalam Ops Sikat II Musi 2025. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan tersangka. (**)




















Komentar