Lubuklinggau, Muratarabicara.com –Pelaku penganiayaan (Penusukan) yakni Arto Saputra (20) di cangking (Ditangkap) Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana penganiayaan terhadap Ruslan (38).
Pelaku diamankan saat sedang kembali kerumahnya. Setelah melarikan diri selama 11 hari, Jumat (21/11/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan.
Peristiwa penusukan terjadi, Senin (10/11/2025) di Jalan Cempedak RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Dalam kejadian tersebut, korban Ruslan mengalami satu luka tusukan di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, melalui Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku diduga mencuri 12 keping papan milik korban, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Mengetahui hal tersebut, korban menegur pelaku sehingga terjadi adu mulut. Pelaku yang tersinggung kemudian pulang untuk mengambil pisau.
“Saat kembali dan melihat korban masih ada tempat. pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian belakang tubuh korban,” ungkap Ipda Beny Kurniawan.
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di wilayah Dusun Linggau Ilir. Selama dalam pelarian, pelaku bahkan sempat mengamen di kawasan Pasar Mambo untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian, Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku ketika ia pulang ke rumah pada 21 November 2025.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**).














Komentar