Musi Rawas, MURATARABICARA.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas (Mura), Ir H Aidil Rusman, MM menyarankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan di bahas tidak menyusahkan masyarakat terkait alih fungsi lahan untuk pembangunan. Dan aturannya tidak menghambat pembangunan di suatu wilayah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mura.
“Terkait alih fungsi lahan mohon dicari solusinya supaya aturannya tidak memberatkan masyarakat,” kata sekda saat membuka konsultasi publik 2 di hotel Grand Zuri, Selasa (28/11/2023) lalu.
Dijelaskan Sekda saat ini kawasan Kecamatan Tugumulyo saat ini selalu menjadi persoalan. Alih fungsi lahan berkelanjutan pertanian sering terjadi konflik dengan masyarakat. Terkhusus dengan di keluarkannya Perda. Seperti daerah yang tidak di izinkan untuk di alih fungsikan.
“Kawasan Tugumulyo selalu menjadi persoalan. Dengan dikeluarkannya Perda. Lahan pertanian yang berkelanjutan sering terjadi konflik dengan masyarakat,”ucapnya.
Ada beberapa wilayah yang tidak di izinkan untuk alih fungsi lahan. Misalnya lahan pertanian di alih fungsikan menjadi lahan pertanian anggur. Lahan ini membuat pemerintah terus berdebat dengan masyarakat. Mereka mengatakan sawahnya tidak dihilangkan karena kembali ke pertanian anggur. Namun demikian disatu sisi lahan sudah ditimbun untuk menanam anggur. Nah inilah sebagai masukan untuk menyusun RDTR, coba dikaji lagi. Memang KP2B kita keluarkan untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak berkurang, tetapi dicarikan solusinya. Misalkan aturan berapa meter dari As jalan yang bisa dialih fungsikan.
” Kalau seperti itu, maksudnya aturan tidak ada solusinya, t kawasan tidak akan berkembang,”tegasnya.
Padahal masyarakat, ada yang mendirikan klinik dan rumah sakit. Ke depan mungkin RDTR nya perlu dikaji ulang.
“Silahkan kita mempertahankan luas lahan pertanian kita, tapi kita harus juga memberikan kebijakan. Dalam radius tertentu di as nya kota. Sekian meteran dari as nya jalan ini boleh alih fungsi lahan,”pungkasnya. (**)
Komentar