Sempat Lari Ke Jambi. Tersangka Di Duga Setubuhi Siswi Kelas II SD Diamankan Unit PPA Polres Musi Rawas

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com –Pelaku dugaan setubuhi siswi kelas II SD sebut saja kuncup yakni KA (40) warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Musi Rawas, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.30 wib.

Pelaku diserahkan setelah Kanit UPPA Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Gita Rolis, melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta l, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit UPPA Ipda Gita Loris mengatakan, sebelum diserahkan, tersangka KA sempat melarikan diri kee Jambi ke rumah saudaranya.

 

Dijelaskan Kanit, saat menjalani pemeriksaan, tersangka KA mengakui perbuatan yang tidak senonoh kepada korban Kuncup (bukan nama sebenarnya).

Ditambahkan Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi meminjamkan HP. Saat itulah terduga pelaku KA diduga setubuhi korban.

Hal ini dibuktikan dari hasil visum pihak medis, ada luka yang tidak beraturan pada alat vital korban.

Ditegaskan Kasat Reskrim, tersangka KA akan jerat pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya berdasarkan keterangan ibu korban saat melapor, aksi bejat KA terhadap korban Kuncup (bukan nama sebenarnya) diketahui pihak keluarga pada Jumat ( 7/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berawal dari korban berniat mau buang air kecil di belakang rumah neneknya. Kemudian teman korban melihat celana dalam korban terdapat bercak darah.

Lalu teman korban menanyakan kepada korban mengapa ada darah di celana dalamnya. Selanjutnya korban berkata celana dalamnya setiap hari selalu ada darah.

Selanjutnya teman korban memberitahukan kepada ibu korban yang langsung memeriksa celana dalam dan alat kelamin anaknya.
Kemudian oleh ibunya, korban dibawa ke rumah pamannya untuk diurut pada bagian perut.

Setelah diurut, bibi korban memeriksa kemaluan Kuncup menggunakan senter. Setelah diperiksa di kemaluan Kuncup ada bercak darah yang diduga telah menjadi korban persetubuhan.

Keesokan harinya Sabtu (8/11/2025), korban dibawa paman dan bibinya ke bidan desa di Kecamatan Muara Kelingi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan bidan korban diduga telah disetubuhi.

Merasa tidak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)

Komentar