Musi Rawas, Muratarabicara.com-Perampok sadis berpistol dan sajam sekaligus residivis, masing-masing Andre Juanda Pratama (37), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dan Rizal (40), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara berhasil ditangkap, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), ditempat, lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka sadis ini, tidak segan-segan melukai korbannya saat menjalankan aksinya, bahkan saat anggota kepolisian melakukan penangkapan, tersangka juga melakukan perlawanan.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalagunaan narkotika baik saat melakukan aksinya dan berhasil melakukan aksinya, hal tersebut diakui tersangka saat dimintai keterangan anggota Satreskrim Polres Mura.
Kedua tersangka ditangkap ditempat berbeda. Untuk tersangka Andre, ditangkap di pondok kebun sawit milik warga di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Sedangkan tersangka Rizal ditangkap dirumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,
Hal tersebut terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SH, SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Propam, AKP Susilo, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
“Hari ini, kami Polres Mura, melalui Satreskrim, menggelar press release ungkap kasus tindak pidana 365 KUHPidana, yang menimpa korban berinisial, TW, yang dilakukan tersangka, Andre merupakan residivis 3 LP dan tersangka Rizal residivis 2 LP,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban mengendarai satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol BG-8266-JH, ketika sampai simpang Sukamana, bertemu dengan dua tersangka, dan kedua tersangka menyetop kendaraan korban dan mengatakan ingin menumpang ke simpang Terawas.
Sesampai disimpang terawas, lalu korban memberhentikan mobil dan mengatakan ini sudah sampai simpang Terawas, para tersangka tersebut tidak jadi turun dan minta tolong diantar Ke Desa B Srikaton, sesampai di TKP.
Tersangka, Rizal mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan langsung mengancam korban dengan pisau tersebut, sambil mengatakan, “keluar apabila tidak mau keluar, maka akan dibunuh”
Awalnya, korban bersih keras tidak mau keluar, lalu tersangka, Andre langsung mengeluarkan senjata api pistol rakitan dan keluar dari mobil serta membuka pintu mobil dan menarik korban dan membawanya kedalam kebun karet.
Lalu, tersangka, Andre mengikat korban di batang kayu pelangas menggunakan tali celana pendek (Kolor), dan sambil berkata, “kau nunduk dan jangan banyak omong kagek kau ku tembak”, lalu kedua tersangka tersebut menuju mobil dan kedua tersangka langsung pergi kabur membawa mobil korban.
Setelah para tersangka pergi membawa mobil korban, lalu korban memberontak, sehingga tali yang diikat ke kayu tersebut terlepas, dan korban berjalan dalam keadaan tangan terikat untuk meminta bantuan warga.
Lebih kurang berjalan 1 Km, korban bertemu rumah warga dan meminta tolong, lalu warga membantu melepaskan tali yang mengikat tangan korban.
“Akibat, kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol BG-8266-JH dan diperkirakan mengalami kerugian senilai lebih kurang 93.000.000. Dan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berharap mobil kesayangannya kembali,” jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, namun untuk diketahui, kejadiannya pada, Senin (11/3/2024), namun korban melaporkan kejadian pada, Rabu (13/3/2024).
Sehingga, anggota melakukan Olah TKP, sekaligus penyelidikan, dan hasilnya mobil korban termonitor di akun media sosial (Facebook), dan hasil melakukan penyelidikan diketahui terjual dengan D di Kecamatan Rawas Ilir, dan dilakukan penyitaan pada, Kamis (14/3/2024), dan, hasil keterangan D, bahwa kedua tersangka sengaja menitipkan ke D, untuk meminta dijualkan, sehingga mobil korban disita dan diamankan ke Mapolres Mura.
Kemudian, Jumat (15/3/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka, Andre akan keluar dari tempat persembunyiannya dari Kecamatan Rawas Ilir, menuju ke Kecamatan Muara Lakitan, dan kembali ke arah Kota Lubuklinggau.
Maka dari itu, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penghadangan di Simpang Beliti, saat itu tersangka, Andre, melintasi Muara Beliti dan berbelok menuju Durian Remuk, lalu dikejar oleh anggota dan mereka berhenti di pondok di kebun sawit saat akan didekati, tersangka Andre langsung mengacungkan senjata kearah anggota.
Takut membahayakan anggota, anggota langsung melakukan penembakan dan dibalas oleh tersangka, Andre, hingga terjadi kontak senjata. Namun, tersangka akhirnya berhasil melarikan diri ke arah hutan.
“Setelah dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ada bekas tetesan darah, diduga, tersangka Andre terkena tembakan. Setelah itu anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan namun tidak ditemukan,” papar Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kembali didapatkan informasi keberadaan tersangka, Andre, berada di pondok kebun sawit milik warga di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Kemudian, Senin (18/3/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Andre. Satreskrim Polres Mura berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, untuk melakukan penangkapan tersangka, Andre, yang sedang berada di pondok kebun sawit warga di Kecamatan Rawas Ilir, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Setelah di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, bersama tersangka, Rizal.
Lalu, dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka Rizal, dirumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dan tersangka berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit mobil suzuki carry pick up warna hitam dengan nopol BG 8266 JH, satu lembar stnk mobil suzuki carry dengan nopol BG 8266 JH, satu buah kunci kontak mobil suzuki carry, satu lembar bukti angsuran leasing, sebilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku, satu pucuk senjata api jenis rakitan milik pelaku dan satu lembar baju kaos warna putih milik tersangka,” pungkasnya. (**)
Komentar