Lubuk Linggau, Muratarabicara.com – Operasi Sikat II Musi 2025 digelar. Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang pedagang nasi goreng.
Tersangka yang diringkus berinisial Y (52), warga Jl. Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka yang merupakan tetangga korban sendiri diamankan di rumahnya di Jalan Lakitan, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Rabu (5/11/2025).
Tersangka yang diringkus berdasarkan Laporan LP / B / 347 / X / 2025/SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 08 Oktober 2025.
Peristiwa terjadi Minggu ( 28/9/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jl. Lakitan RT. 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Korban adalah Taroni, yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng dan tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Saat kejadian, korban Taroni baru saja pulang dari berjualan dan merasa sangat lelah. Korban pun memutuskan untuk duduk beristirahat di kursi teras rumahnya hingga tertidur pulas dengan tas selempang yang berisi uang hasil jualan masih tersandang di bahunya.
Melihat korban tertidur dan situasi yang sepi, pelaku datang ke rumah korban dan langsung melancarkan aksinya. Dengan cepat, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dari dalam tas selempang korban, dan segera melarikan diri meninggalkan korban yang masih terlelap.
Setelah korban menyadari uangnya hilang, ia segera melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno menjelaskan Tim Macan Unit Pidum, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno, segera melakukan penyelidikan intensif.
Melalui serangkaian interogasi saksi dan pengumpulan bukti-bukti, identitas pelaku yang tak lain adalah tetangga korban berhasil teridentifikasi.
Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka Y di Jl. Lakitan, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, tepatnya di lingkungan tempat tinggalnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban yang sedang tertidur. Kejahatan yang didasari motif ekonomi dan dilakukan dengan memanfaatkan kesempatan ini menyebabkan kerugian besar bagi korban yang berprofesi sebagai pedagang.
“Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka Curat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beristirahat di teras rumah, dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Tersangka Y dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,”ucapnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)














Komentar