Musi Rawas, Muratarabicara.com-Warga Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Tim Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka inisial SJ (31) ditangkap di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.15 WIB, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.15. wib.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram.
Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram.
BB tersebut ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang tergantung di dinding rumah di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, membenarkan telah menangkap tersangka .
“Tersangka kami tangkap, saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram, ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan ekstasi seberat bruto 1,35 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba saat di konfirmasi.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 08 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 23 Februari 2025
Penangkapan terjadi bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya warga menyimpan narkotika di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, SJ.
Selain itu, berhasil menemukan berikut BB diantaranya, 50 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7,51 Gram.
Kemudian, tiga bungkus plastik klip transparan masing-maing berisikan satu butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,02 Gram, dan dua bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan satu butir pil warna ungu berlogo Granat yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,35 Gram.
Serta, satu bungkus/kotak rokok jenis filter, satu buah pipet plastik yang dipotong miring bentuk sekop dan satu buah kantong plastik warna putih
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutupnya. (**)
Komentar